MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(4)
1 min read
ada 11 asas dan 2 tujuan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia di dalam Undang Undang ini, salah satunya adalah anti-perdagangan manusia.
Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada tanggan 25 Oktober 2017. Berdasarkan naskah tanggal 25 Oktober 2017, ada 11 asas dan 2 tujuan pelindungan pekerja migran Indonesia di dalam Undang Undang ini, yaitu:
Pasal 2. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki asas:
- keterpaduan;
- persamaan hak;
- pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia;
- demokrasi;
- keadilan sosial;
- kesetaraan dan keadilan gender;
- nondiskriminasi;
- anti-perdagangan manusia;
- transparansi;
- akuntabilitas; dan
- berkelanjutan.
Pasal 3. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bertujuan untuk:
- menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia; dan
- menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.
Visits: 3