MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(4)

Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada tanggan 25 Oktober 2017. Berdasarkan naskah tanggal 25 Oktober 2017, ada 11 asasĀ  dan 2 tujuan pelindungan pekerja migran Indonesia di dalam Undang Undang ini, yaitu:

Pasal 2. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki asas:

  1. keterpaduan;
  2. persamaan hak;
  3. pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia;
  4. demokrasi;
  5. keadilan sosial;
  6. kesetaraan dan keadilan gender;
  7. nondiskriminasi;
  8. anti-perdagangan manusia;
  9. transparansi;
  10. akuntabilitas; dan
  11. berkelanjutan.

Pasal 3. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bertujuan untuk:

  1. menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia; dan
  2. menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

Views: 17