Undang Undang
Peraturan Pemerintah
- Tata Cara Penempatan PMI oleh BP2MI (PP No. 10 tahun 2020) Terbit 31 Jan 2020
- Pelaksanaan Pelindungan PMI (PP No. 59/2021) Terbit 7 April 2021;
Peraturan Presiden
Peraturan Menteri
- BPJS PMI (Permenaker No 18 tahun 2018) terbit 10 Des 2018
- Desmigratif (Permenaker No2 tahun 2019) terbit 2 Maret 2019
- Tata Caara Penempatan PMI (Permenaker No 9 tahun 2019) terbit 2 Juli 2019
- Tata Cara Pemberian Izin P3MI (Permenaker No 10 tahun 2019) terbit 2 Juli 2019
- Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif (Permenaker No 7 tahun 2020) terbit 21 April 2020
- Penyesuaian Jangka Waktu Pelindungan Jaminan Sosial PMI selama Covid-19 (Permenker No 10 tahun 2020) terbit 10 Juli 2020
Peraturan Dirjen Binapenta
Peraturan Kepala BP2MI
- No 1 Tahun 2020 Tentang Standar, Penandatanganan dan Verifikasi Perjanjian Kerja PMI
- No 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan PMI
- No 9 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMIĀ
Hits: 0
Dimana tempat yg resmi untuk pergi kerja ke luar negri ? Dengan potongan yg tidak mencekik?
Yth Reni Suryani
Berdasarkan pantauan kami, sementara ini ada tiga perusahaan yang menerapkan aturan sebagaimana dimaksud pasal 30 UU No 2017 yang berbunyi ” (1) Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan.
Perusahaan tersebut, yaitu : PT Parco Laut, PT Qafqo untuk tujuan Hongkong, dan PT Dian Yogya untuk tujuan Singapura.
Namun demikian perlu di croscek lagi, untuk memastikan apakah praktiknya sesuai atau tidak dengan promosinya.
Demikian terimakasih
Assalamualaikum Wr, Wb
Maaf mau tanya berapa jumlah Buruh Migran di Kabupaten Majalengka?
Yth Mas Yadi Fahmi, berdasarkan data BNP2TKI per bulan Januari 2018, jumlah buruh migran asal Kabupaten Majalengka sebanyak 9357.
Demikian yang bisa kami sampaikan terimakasih.
mantap
assalamualaikum Wr,Wb
Mohon maaf sebelumnya, saya mau bertanya terkait adakah kasus perdagangan orang yang jorbannya adalah buruh migran yang dikenakan restitusi kepada korporasi sebagai pihak ketiga? kalau ada berapa jumlahnya?
Terimakasih
Yth Ibu Fifid Bramita
Ada, itu terjadi pada buruh migran di sektor industri perikanan, dialami oleh 203 Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Ikan milik Perusahaan Taiwan bernama PT. Kwo Jeng Trading Co. Ltd, Kaoshiung, Taiwan.
Mereka di rekrut oleh PT Kartigo, info lebih lanjut bisa menghubungi Imam (085232274157) aktivis Pergerakan Pelaut Indonesia. Demikian terimakasih
Pak brapa gaji abk baru untuk kpal cumi ikan di taiwan dan korea .terima kasih
Selamat Malam..
Izin bertanya, desa pengirim terbanyak TKW di kabupaten karawang ada di desa mana ya min? Dan berapa jumlah buruh migran di kabupaten karawang? Terima kasih
Assalamualaikum warahmatullahi WB.
Mohon maaf sebelumnya pak
Mohon bimbingan dan bantuannya pak,untuk meminta hak saya pribadi sebagai abk soal sisa gajih dan uang atas kapal,dll.
Terima kasih sudah menghubungi SBMI. Terkait kasus yang dihadapi, bisa diadukan melalui email pengaduan@sbmi.or.id atau menghubungi nomor 085224481957 atau 08118626776