Serikat Buruh Migran Indonesia

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI DAMPINGI KELUARGA PEKERJA MIGRAN; AJUKAN PENGADUAN KE KEMENLU

3 min read
sbmi dampingi keluarga pekerja migran; ajukan pengaduan ke kemenlu 27/07/2024

Jakarta- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dampingi beberapa keluarga Pekerja Migran Indonesia melakukan pengaduan ke Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (PWNI Kemenlu) pada Selasa (30/04/2024). Adapun beberapa kasus yang diadukan seperti terkait modus online scam yang terjadi di Negara Kamboja, menurut keluarga (om dan tante) korban yang mengadu,  ponakannya disiksa ketika tidak mencapai target dalam pekerjaannya. Lalu pengaduan terkait penempatan unprosedural yang melibatkan pekerja migran ke negara Irak dan Abu Dhabi serta seorang anak yang mengadukan bahwa ia dan keluarga kehilangan kontak dengan ibunya selama 26 tahun setelah ibunya memutuskan untuk bekerja di Arab Saudi. 

Dalam hal ini, SBMI dengan tegas mendukung keluarga para pekerja migran yang menginginkan bantuan dari negara. “SBMI dengan tegas mendukung keluarga buruh migran yang telah kehilangan kontak dengan anaknya selama 26 tahun, dan juga keluarga buruh migran yang ditempatkan secara unprosedural serta disiksa selama bekerja. Kami bersama dengan keluarga, telah mengambil langkah untuk mengadu kepada Kementerian Luar Negeri guna mencari kejelasan dan solusi terkait beberapa hal dimaksud.” terang Juwarih, Sekretaris Jenderal SBMI

Menurut keterangan keluarga E, pekerja migran yang telah kehilangan kontak selama 26 tahun, sekitar awal bulan Maret 1997 E direkrut oleh sponsor dan akhirnya pada April 1997 E berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga, sejak keberangkatan E tidak pernah memberikan kabar sampai hari ini. Dan menurut keterangan keluarga pekerja migran yang disiksa di Negara Kamboja, ia hanya ingin ponakannya pulang ke Indonesia begitu pula keinginan keluarga pekerja migran yang ditempatkan secara unprosedural di Negara Timur Tengah, mereka hanya ingin anggota keluarganya pulang ke Indonesia karena setelah melakukan pengaduan para pekerja migran tidak dapat dihubungi sampai saat ini.

Yunita Rohani, Koordinator Advokasi SBMI menjelaskan terkait penempatan unprosedural maupun kehilangan kontak yang melibatkan pekerja migran Indonesia yang bekerja di Negara Timur Tengah menambah catatan panjang dari implikasi tidak adanya Surat Keputusan terkait Pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah yang berdampak pada situasi kerja para pekerja migran Indonesia. 

“Kami memahami kompleksitas isu ini, namun, kami tegaskan bahwa kepentingan dan kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas utama. Kami tidak ingin teman-teman pekerja migran yang berada di Timur Tengah terjebak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang karena ketidakpastian dari pencabutan Kepmenaker 260 ini secara hukum. Untuk kasus ini, SBMI mendesak Kemenlu untuk mengupayakan pemulangan serta keselamatan teman-teman pekerja migran yang berada di Area Timur Tengah maupun Kamboja, karena sampai saat ini keluarga dan SBMI tidak dapat tersambung komunikasinya ke para pekerja migran.” tegas Yunita

Berkas pengaduan ini telah diterima Direktorat PWNI Kemenlu dan untuk beberapa berkas yang belum dilengkapi kemenlu akan menunggu, namun pelacakan akan segera dilakukan dengan menggunakan petunjuk maupun berkas yang sudah diserahkan seperti surat keterangan tenaga kerja dan lainnya.

Pengaduan ini menjelaskan terkait; di tengah tantangan yang dihadapi oleh Pekerja Migran Indonesia pada saat bekerja keluar negeri, keluarga di tanah air memainkan peran penting dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka. Contoh nyata, saat ini keluarga para pekerja migran sebagai pengadu, mengalami kecemasan serius ketika tidak mendengar kabar dari anggota keluarga mereka selama beberapa waktu maupun mendengar kabar bahwa anggota keluarganya bekerja tidak sesuai kontrak atau bekerja dibawah penyiksaan.

Views: 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *