sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(5)

3 min read
UU PPMI: Siapakah Pekerja Migran Indonesia, batasan, pengecualian, apa saja syaratnya, hak, kewajiban pekerja migran dan anggota keluarganya,

Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada tanggal 25 Oktober 2017. Berdasarkan naskah tanggal 25 Oktober 2017, mengatur siapa saja yang bisa dan tidak dikatakan sebagai pekerja migran, syarat, hak dan kewajibannya. Berikut adalah bunyi pasal dalam undang undang ini:

Pekerja Migran Indonesia
Pasal 4
(1)  Pekerja Migran Indonesia meliputi:

  1.    Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pengguna berbadan hukum;
  2.    Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pengguna perseorangan atau rumah tangga; dan
  3.    pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

(2)  Tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia dalam Undang-Undang ini, yaitu:

  1. warga negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
  2. pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
  3. warga negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka;
  4. penanam modal;
  5. aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia;
  6. warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
  7. warga negara Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.

Persyaratan
Pasal 5
Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:

  1.     berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  2.     memiliki kompetensi;
  3.     sehat jasmani dan rohani;
  4.     terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
  5.     memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Hak dan Kewajiban
Pasal 6.
(1)   Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:

  1. mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
  2. memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
  3. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
  4. memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
  5. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
  6. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;
  7. memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;
  8. memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
  9. memperoleh akses berkomunikasi;
  10. menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
  11. berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
  12. memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal; dan/atau
  13. memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

(2)  Setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban:

  1. menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan;
  2. menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
  3. menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan
  4. melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

(3)  Setiap Keluarga Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:

  1. memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia;
  2. menerima seluruh harta benda Pekerja Migran Indonesia yang meninggal di luar negeri;
  3. memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia;
  4. memperoleh akses berkomunikasi.

Pasal 13. Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:

  1. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
  2. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
  3. sertifikat kompetensi kerja;
  4. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  5. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
  6. visa kerja;
  7. Perjanjian Penempatan (kecuali mandiri); dan
  8. Perjanjian Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *