
SBMI POLISIKAN PEMALSUAN TANDA TANGAN PERJANJIAN KERJA
Bobi AM Sekjen SBMI : Sebenarnya kasus pemalsuan sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP, itu banyak sekali bahkan sudah menjadi pengetahuan umum. Pidana ini juga termasuk berat dengan ancaman hukuman 6 tahun, tetapi jarang yang mau lapor..