SBMI POLISIKAN PEMALSUAN TANDA TANGAN PERJANJIAN KERJA
2 min readSalah seorang buruh migran Taiwan asal Kabupaten Tulung Agung bersama pengurus SBMI, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Perjanjian Kerja dan Surat Utang yang dilakukan oleh oknum PPTKIS PT AIM kepada Polda Metro Jaya pada Rabu (11/11/2015).
Menurut Bobi AM Sekjen SBMI mengatakan sebenarnya kasus pemalsuan sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP, baik pemalsuan tanda tangan atau dokumen buruh migran itu banyak sekali terjadi bahkan sudah menjadi pengetahuan umum.
“Bahkan saking banyaknya kasus pemalsuan dokumen, muncul istilah baru dikalangan imigrasi, yaitu KTP cap Condet,” Jelasnya.
Diteruskan dari kasus pemalsuan ini banyak akibat-akibat yang merugikan buruh migran, misalnya job kerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan, atau harus membayar komponen biaya utang yang sebenarnya tidak dinikmati oleh buruh migran, tetapi harus dibayar melalui potongan gaji secara otomatis.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pidana pemalsuan ini ancaman hukumnya cukup berat yaitu 6 tahun penjara. Tetapi bagi pelaku penempatan buruh migran hal itu menjadi seperti sesuatu yang biasa saja.
Sementara itu menurut SI pelapor mengatakan bahwa akibat dari pemalsuan tersebut ia harus menanggung utang biaya yang sebenarnya tidak diterimanya dari pihak ketiga.Termasuk harus melakukan pekerjaan berat yang tidak sesuai dengan janji pada waktu penawaran kerja.
“Awalnya saya dijanjikan job kerja di pabrik plastik, sesampai di Taiwan ternyata saya harus bekerja di pabrik keramik batu,” Katanya
Pasal 263 (1) KUHP berbunyi :
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.