sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI POLISIKAN PEMALSUAN TANDA TANGAN PERJANJIAN KERJA

2 min read
Bobi AM Sekjen SBMI : Sebenarnya kasus pemalsuan sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP, itu banyak sekali bahkan sudah menjadi pengetahuan umum. Pidana ini juga termasuk berat dengan ancaman hukuman 6 tahun, tetapi jarang yang mau lapor..

siti istikomah polda meteroSalah seorang buruh migran Taiwan asal Kabupaten Tulung Agung bersama pengurus SBMI, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Perjanjian Kerja dan Surat Utang yang dilakukan oleh oknum PPTKIS PT AIM kepada Polda Metro Jaya pada Rabu (11/11/2015).

Menurut Bobi AM Sekjen SBMI mengatakan sebenarnya kasus pemalsuan sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP, baik pemalsuan tanda tangan atau  dokumen buruh migran itu banyak sekali terjadi bahkan sudah menjadi pengetahuan umum.

“Bahkan saking banyaknya kasus pemalsuan dokumen, muncul istilah baru dikalangan imigrasi, yaitu KTP cap Condet,” Jelasnya.

Diteruskan dari kasus pemalsuan ini banyak akibat-akibat yang merugikan buruh migran, misalnya job kerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan, atau harus membayar komponen biaya utang yang sebenarnya tidak dinikmati oleh buruh migran, tetapi harus dibayar melalui potongan gaji secara otomatis.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pidana pemalsuan ini ancaman hukumnya cukup berat yaitu 6 tahun penjara. Tetapi bagi pelaku penempatan buruh migran hal itu menjadi seperti sesuatu yang biasa saja.

Sementara itu menurut SI pelapor mengatakan bahwa akibat dari pemalsuan tersebut ia harus menanggung utang biaya yang sebenarnya tidak diterimanya dari pihak ketiga.Termasuk harus melakukan pekerjaan berat yang tidak sesuai dengan janji pada waktu penawaran kerja.

“Awalnya saya dijanjikan job kerja di pabrik plastik, sesampai di Taiwan ternyata saya harus bekerja di pabrik keramik batu,” Katanya

Pasal 263 (1) KUHP berbunyi :

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *