DALAM 2 TAHUN PEMERINTAH HARUS MENERBITKAN 27 ATURAN TURUNAN
1 min read
27 peraturan pelaksanaan (aturan turunan) yaitu: 11 Peraturan Pemerintah, 1 Peraturan Presiden, 12 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dan 3 Peraturan Kepala BNP2MI).
Berdasarkan Pasal 90 Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Ada 27 peraturan pelaksanaan (aturan turunan) yang harus diterbitkan oleh pemerintah pusat, yaitu 11 Peraturan Pemerintah, 1 Peraturan Presiden, 12 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dan 3 Peraturan Kepala Badan Nasional Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BNP2MI).
11 Peraturan Pemerintah
- Pasal 20 tata cara pemberian pelindungan sebelum bekerja
- Pasal 22 tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan
- Pasal 23 tata cara pemberian pelindungan selama bekerja
- Pasal 28 tata cara pemberian Pelindungan setelah bekerja
- Pasal 36 pelindungan hukum, pelindungan sosial, dan pelindungan ekonomi
- Pasal 38 Layanan Terpadu Satu Atap
- Pasal 50 tata cara penempatan PMI oleh Badan
- Pasal 51 tugas dan tanggung jawab Perusahaan Penempatan PMI
- Pasal 64 penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal
- Pasal 75 pembinaan
- Pasal 76 pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan pelindungan PMI
1 Peraturan Presiden
- Pasal 48 pembentukan, fungsi,tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan
12 Peraturan Menteri
- Pasal 29 Jaminan Sosial bagi PMI
- Pasal 32 penghentian dan pelarangan penempatan PMI
- Pasal 37 tata cara pengenaan sanksi administratif
- Pasal 51 izin tertulis berupa SIP3MI
- Pasal 53 tata cara pembentukan kantor cabang P3MI
- Pasal 54 jaminan dalam bentuk deposito
- Pasal 55 penyetoran, penggunaan, pencairan, dan pengembalian deposito
- Pasal 57 Perpanjangan ijin dan denda keterlambatan
- Pasal 60 penempatan PMI oleh Perusahaan Penempatan
- Pasal 61 penempatan pekerja oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri
- Pasal 63 PMI Perseorangan
- Pasal 74 tata cara pengenaan sanksi administratif
Perka Badan
- Pasal 12 proses dan syarat
- Pasal 15 standar Perjanjian Kerja
- Pasal 30 biaya penempatan