sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

BERPARTISIPASI DALAM KONSULDA; SBMI MENDUKUNG PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU DALAM PENERBITAN PERATURAN BUPATI TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASAL INDRAMAYU

3 min read

Indramayu-  Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) telah melaksanakan Konsultasi Daerah bersama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kabupaten Indramayu pada, Kamis (29/02/24) tepatnya di Gedung Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Konsultasi daerah (konsulda) ini dilaksanakan menyambung dari rekomendasi mengenai Peluang dan Tantangan Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU 18/2017) di Tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu. 

Sebelum konsulda ini terlaksana, SBMI telah melakukan Participatory Action Research (PAR) yang dilakukan di 3 desa yang berada di Kabupaten Indramayu, yakni: Desa Krasak, Desa Limbangan dan Desa Karanganyar, dimana 3 desa tersebut telah dilakukan pemetaan awal adalah sebagai desa kantong buruh migran darat dan laut juga didapati banyak nelayan lokal yang menangkap ikan di luar pulau Jawa bekerja di sektor pengolahan hasil laut. 

Dalam pembukaan kegiatan konsulda, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Nonon Citra, mengatakan bahwa di Indramayu pemerintah daerah sudah melakukan sosialisasi-sosialisasi dan pelatihan untuk para calon Buruh Migran Indonesia (BMI) sebagai bentuk keseriusan Kabupaten Indramayu dalam kesejahteraan pembangunan BMI. 

“Sebenarnya dari aspek anggaran kita sudah membentuk satgas tugas di desa untuk mensosialisasikan alur, dan juga memasang banner di beberapa titik yang ada di desa. Selain itu, kita sudah melakukan pelatihan untuk para calon BMI, itu penting dilakukan karena sebagai awal menyadari potensi yang BMI miliki. Hal ini juga dilakukan untuk meminimalisir masalah yang akan mereka hadapi saat bekerja, karena kita bukan hanya menangani yang keberangkatannya secara legal saja namun juga yang pemberangkatannya ilegal.” beber Citra

Hal ini kemudian ditimpali oleh Ketua DPC SBMI Indramayu, Akhmad Jaenuri bahwa SBMI juga turut aktif dalam kerja-kerja untuk peningkatan kesejahteraan para PMI yang berasal dari Kabupaten Indramayu sejak lama, “Kami turut aktif dalam membangun kesejahteraan bagi para BMI dan keluarganya serta pun kami turut mengawal implementasi dari UU 18/2017 dan turunannya.” tutur Jaenuri 

Bagi Kepala Desa Krasak Kabupaten Indramayu, masalah yang paling sering terjadi bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri, yang sedang bekerja ke luar negeri maupun warga yang ingin pulang ke kampung halaman setelah bekerja di negara lain adalah minim nya informasi migrasi aman sejak pra-penempatan. Berujung pada akhirnya membuat para calon buruh migran dan buruh migran aktif terjebak pada iming-iming dari oknum yang masuk melalui celah besar dimana seringkali bantuan yang diberikan oleh pemerintah desa dianggap mempersulit keberangkatan calon BMI karena iming-iming dari sponsor. 

“Dilematis ini terus terjadi karena oknum-oknum sponsor terus saja mempengaruhi warga desa dan memang harus diakui warga desa juga kesulitan mendapat informasi terkait lowongan pekerjaan keluar negeri yang seharusnya dapat kita akomodir lebih baik kedepannya. Karena kadang kita kalah cepat untuk mengedukasi dan alhasil kami di desa berbenturan dengan warga kami sendiri, karena edukasi dinilai sebagai suatu yang menyulitkan.” kata Khairul Isma Arif, Kepala Desa Krasak, yang juga merupakan anak dari salah satu purna buruh migran

Menjadi unik bahwa di Kabupaten Indramayu, sebelum diterbitkannya peraturan provinsi terkait pelindungan BMI asal Kabupaten Indramayu sudah diterbitkan terlebih dahulu peraturan bupati mengenai hal serupa. Ini kemudian diterangkan oleh Bobby Anwar Maarif, selaku Dewan Pertimbangan SBMI dan fasilitator pada pelaksanaan konsulda, bahwa hal ini yang kemudian dianggap menarik. “Hingga saat ini ada transisi panjang dari tahun 2017 sampai ke tahun 2018, UU 18/2017 ini sudah bagus, adanya perubahan alur dari sentralistik menjadi desentralisasi dimana yang dahulunya kewenangan mengenai PMI hanya dipegang oleh pemerintah pusat, sekarang sudah dibagi habis sampai tingkat pemerintah desa. Baru 3 provinsi yang memiliki peraturan provinsi mengenai pelindungan PMI, dan Indramayu menjadi menarik karena telah menerbitkan peraturan bupati terlebih dahulu daripada peraturan provinsi.” jelas Bobby

Dalam konsulda ini, fokus diskusi adalah mengidentifikasi masalah atau kendala yang akan datang yang dihadapi oleh pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada BMI, serta mendiskusikan rekomendasi atas masalah yang dihadapi. Setelah mencapai pada kesimpulan diskusi, masalah yang dihadapi pemerintah desa pun bermacam-macam; mulai dari permasalahan pendataan, penerimaan dan pemberian informasi, verifikasi data dan pencatatan, fasilitas untuk pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan, pemantauan keberangkatan dan kepulangan, serta pemberdayaan yang seharusnya diberikan kepada CPMI, PMI aktif , Purna PMI dan keluarganya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *