sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

DALAM 2 TAHUN PEMERINTAH HARUS MENERBITKAN 27 ATURAN TURUNAN

1 min read
27 peraturan pelaksanaan (aturan turunan) yaitu: 11 Peraturan Pemerintah, 1 Peraturan Presiden, 12 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dan 3 Peraturan Kepala BNP2MI).

 

aturan turunan-sbmi.or.idBerdasarkan Pasal 90 Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Ada 27 peraturan pelaksanaan (aturan turunan) yang harus diterbitkan oleh pemerintah pusat, yaitu 11 Peraturan Pemerintah, 1 Peraturan Presiden, 12 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dan 3 Peraturan Kepala Badan Nasional Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BNP2MI). 

 11 Peraturan Pemerintah

  1. Pasal 20 tata cara pemberian pelindungan sebelum bekerja
  2. Pasal 22 tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan
  3. Pasal 23 tata cara pemberian pelindungan selama bekerja
  4. Pasal 28 tata cara pemberian Pelindungan setelah bekerja
  5. Pasal 36 pelindungan hukum, pelindungan sosial, dan pelindungan ekonomi
  6. Pasal 38 Layanan Terpadu Satu Atap
  7. Pasal 50 tata cara penempatan PMI oleh Badan
  8. Pasal 51 tugas dan tanggung jawab Perusahaan Penempatan PMI
  9. Pasal 64 penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal
  10. Pasal 75 pembinaan
  11. Pasal 76  pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan pelindungan PMI

1 Peraturan Presiden

  1. Pasal 48 pembentukan, fungsi,tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan

12 Peraturan Menteri

  1. Pasal 29 Jaminan Sosial bagi PMI
  2. Pasal 32 penghentian dan pelarangan penempatan PMI
  3. Pasal 37 tata cara pengenaan sanksi administratif
  4. Pasal 51  izin tertulis berupa SIP3MI
  5. Pasal 53 tata cara pembentukan kantor cabang P3MI
  6. Pasal 54 jaminan dalam bentuk deposito
  7. Pasal 55 penyetoran, penggunaan, pencairan, dan pengembalian deposito
  8. Pasal 57 Perpanjangan ijin dan denda keterlambatan
  9. Pasal 60 penempatan PMI oleh Perusahaan Penempatan
  10. Pasal 61 penempatan pekerja oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri
  11. Pasal 63 PMI Perseorangan
  12. Pasal 74 tata cara pengenaan sanksi administratif

Perka Badan

  1. Pasal 12 proses dan syarat
  2. Pasal 15 standar Perjanjian Kerja
  3. Pasal 30 biaya penempatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *