sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

BMI yang Ditempatkan Secara Nonprosedural Telah Dipulangkan, SBMI Jember: Calonya Harus Dihukum

2 min read
PMI yang Ditempatkan Secara Nonprosedural Telah Dipulangkan, SBMI Jember: Calonya Harus Dihukum

PMI yang Ditempatkan Secara Nonprosedural Telah Dipulangkan, SBMI Jember: Calonya Harus Dihukum

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Kabupaten Jember tetap menuntut calo yang memberangkatkan Buruh Migran Indonesia (BMI) berinisial IH ke negara Malaysia secara nonprosedural agar diberikan hukuman sesuai dengan kesalahannya.

Ketua SBMI Jember, Nadifatul Khoiroh mengatakan, pada tanggal 23 Agustus 2022 lalu SBMI Jember telah mendampingi suami IH yang diduga telah menjadi korban TPPO melaporkan calo ke Polres Jember.

“IH memang sudah dipulangkan ke Indonesia, tetapi pihak kepolisian harus tetap memproses kasus dugaan TPPO yang dilakukan calo yang memberangkatkan IH ke Malaysia,” kata Nadifatul Khoiroh atau biasa dipanggil Difa.

Pada Kamis, 22 September 2022 kemarin, IH yang ditempatkan ke negara Malaysia secara nonprosedural oleh seorang calo dengan nama panggilan Bu Dani telah dipulangkan ke Indonesia. Proses pemulangan IH ke Indonesia difasilitasi oleh KBRI Kuala Lumpur atas aduan dari SBMI Jember yang berkoordinasi dengan DPLN SBMI Malaysia.

Proses pemberangkatan IH ke Malaysia tanpa izin suami, tidak terdata di desa, tidak terdaftar di Disnaker dan tidak ada dalam data BP2MI, sehingga SBMI Jember menilai bahwa proses keberangkatan IH ke Malaysia tidak sesuai dengan prosedur (nonprosedural) dan terindikasi adanya praktik TPPO.

Baca juga: Dugaan TPPO, SBMI Jember Dampingi Keluarga BMI Laporkan Calo ke Polres

Sebelumnya, SBMI Jember telah mengadukan kasus ini ke Polres Jember atas dugaan adanya praktik TPPO dan menuntut calo yang memberangkatkan agar memulangkan IH ke Indonesia.

Namun, tutuntutan untuk memulangkan IH tidak direspon oleh si calo. Bahkan, apabila IH dipulangkan, si calo malah meminta tebusan atau ganti rugi kepada keluarga korban sebesar 7.700 ringgit (sekitar Rp 25,4 juta).

“Sekali lagi kami sampaikan, walaupun IH sudah dipulangkan, kasus ini harus tetap berjalan. Calo yang memberangkatkan IH beserta jaringannya harus diberikansanksi hulum dan harus ditumpas,” tegas Difa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *