sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Lampung Timur Dapat Aduan CPMI Taiwan yang Didenda PT Rp 9 Juta karena Mengundurkan Diri

2 min read
SBMI Lampung Timur Dapat Aduan CPMI Taiwan yang Didenda PT Rp 9 Juta karena Mengundurkan Diri

SBMI Lampung Timur Dapat Aduan CPMI Taiwan yang Didenda PT Rp 9 Juta karena Mengundurkan Diri

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lampung Timur menerima aduan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara tujuan Taiwan yang didenda PT sebesar Rp 9 juta karena mengundurkan diri.

CPMI berinisial RNS tersebut mengadukan kasusnya ke DPC SBMI Lampung Timur untuk meminta pendampingan terkait denda dan penahanan dokumen oleh PT pada Kamis, 22 September 2022.

Berdasarkan kronologi pengaduan kasus yang dicacat SBMI Lampung Timur, RNS merupakan warga Dusun 4 Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang yang awalnya ingin bekerja ke luar negeri melalui PT BPA.

Pada bulan November 2019, RNS masuk ke PT BPA yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Ketika melakukan cek kesehatan, RNS dinyatakan dalam keadaan sehat. Ia kemudian ditampung di cabang PT BPA di wilayah Pringsewu, Lampung selama tiga bulan.

Baca juga: SBMI Lampung Timur Bekali Pengetahuan Migrasi Aman kepada CPMI yang Magang ke Jepang

Pada Februari 2020, RNS dipindahkan ke PT BPA yang ada di Bekasi karena dikabarkan mendapatkan pekerjaan. Namun tidak lama kemudian pihak PT memberi info bahwa pekerjaan tersebut dibatalkan. RNS kemudian dipindahkan kembali ke penampungan PT BPA di Lampung.

Karena selama sembilan bulan di penampungan PT BPA di Lampung sering mengalami sakit perut dan demam, RNS diizinkan oleh PT untuk menunggu proses di rumah.

Selama di rumah, keadaan RNS memburuk dan ketika dicek ke Rumah Sakit, RNS divonis mengidap penyakit usus buntu dan harus melakukan operasi. Setelah operasi, RNS menyampaikan keadaannya ke PT BPA bahwa ia tidak jadi ke Taiwan.

PT menyatakan bahwa RNS telah mengundurkan diri (MD) dan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 9 juta. RNS tidak memiliki biaya dan hanya menyanggupi untuk membayar denda apabila ia telah mendapatkan uang. Namun pihak PT terus menagih, bahkan memberikan keringanan untuk mencicil pembayaran.

RNS akhirnya mengadukan kasusnya ke DPC SBMI Lampung setelah mendapat informasi dari tetangganya mengenai organisasi buruh yang bisa mendampingi untuk menyelesaikan permasalahannya dengan PT.

Pada tanggal 22 September 2022, Tim advokasi SBMI Lampung mendatangi rumah RNS untuk melakukan penggalian kronologi dan pendampingan untuk memproses pengembalian dokumen RNS berupa Paspor, KK, KTP, dan Ijazah yang masih ditahan PT dan berupaya membebaskan RNS dari denda PT sebab pengunduran dirinya karena sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *