sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

10 Prinsip Global Compact Dalam Ketenagakerjaan

1 min read

Berdasarkan buku panduan yang diterbitkan oleh Organisasi Buruh Internasional (Internasional Labor Organization) Ada sepuluh Prinsip Global Compact PBB yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Dalam buku panduan untuk perusahaan tersebut ILO berupaya mempermudah batasan hak ketenagakerjaan yang harus dihormati oleh perusahaan terhadap hak-hak buruh.

10 prinsip tersebut yaitu:

Prinsip 1 – 2
Prinsip Hak Asasi Manusia

  1. Dunia Usaha harus mendukung dan menghormati perlindungan atas hak asasi manusia yang diproklamirkan
    secara internasional.
  2. Dunia Usaha harus memastikan bahwa kegiatan mereka tidak terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
    Prinsip 3- 6
  3. Prinsip-prinsip Ketenagakerjaan
    Dunia Usaha harus menegakkan kebebasan berserikat dan pengakuan secara efektif atas hak untuk melakukan
    perundingan bersama.
  4. Dunia Usaha harus menegakkan penghapusan kerja paksa atau kerja wajib.
  5. Dunia Usaha harus menegakkan penghapusan pekerja anak.
  6. Dunia Usaha harus menegakkan penghapusan diskriminasi
    pekerjaan dan jabatan.
    Prinsip 7 – 9 Prinsip-prinsip Lingkungan
  7. Dunia Usaha harus mendukung pendekatan yang bersifat pencegahan (preventif) terhadap masalah lingkungan.
  8. Dunia Usaha harus melaksanakan upaya untuk mempromosikan tanggungjawab yang lebih besar terhadap
    lingkungan hidup.
  9. Dunia Usaha harus mendorong pengembangan dan penyebaran teknologi yang ramah lingkungan.
    Prinsip 10 Prinsip Anti-Korupsi
  10. Dunia Usaha harus melawan segala bentuk korupsi, termasuk tindak pemerasan dan penyuapan.

Sumber | https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/—asia/—ro-bangkok/—ilo-jakarta/documents/publication/wcms_126247.pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *