sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Berhasil Fasilitasi Pemulangan PMI Unprosedural dari Arab Saudi

2 min read

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI) telah berhasil memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural asal Cirebon, Jawa Barat dari Taif, Arab Saudi, pada 10 September 2022.

Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Juwarih mengatakan, PMI bernama Nuripah (43) warga Desa Gembongan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon tersebut direkrut dan diberangkatkan secara unprosesural/ilegal ke negara Arab Saudi serta terindikasi telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Juwarih menjelaskan, Nuripah direkrut oleh sponsor bernama Siti Nurilah alias Nunung yang merupakan tetangganya sendiri, serta diproses dan diberangkatkan ke Arab Saudi oleh perekrut perorangan bernama  Son Haji dan Abu Sahal warga Brebes, Jawa Tengah.

“Karena direkrut dan diberangkatkan secara unprosedural, Nuripah dipekerjakan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh sponsor, kemudian ia menyampaikan pengaduan ke SBMI,” jelas Juwarih.

Baca juga: SBMI Adukan Kasus Overcharging BMI Hong Kong ke BP2MI

Setelah mendapat pengaduan dari Nuripah, kata Juwarih, Tim Advokasi DPN SBMI langsung menindaklajuti dengan melayangkan surat somasi kepada pihak perekrut yang bersangkutan. Pihak perekrut kemudian merespon dengan berkomitmen akan segera memulangkan Nuripah dari Taif, Arab Saudi.

“Dalam waktu kurang lebih satu bulan, setelah perekrut menerima surat somasi, akhirnya Nuripah langsung dipulangkan ke Indonesia,” ucap Juwarih.

Menurut Juwarih, pihak perekrut diduga telah melanggar Pasal 69 jonto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Adapun terkait tindak lanjut proses hukum, SBMI masih menunggu kesiapan dari korban itu sendiri untuk melaporkan pihak perekrut ke kepolisian.

“SBMI tidak bisa memaksakan kehendak harus dibawa ke proses hukum, jika korbannya tidak bersedia. Akan tetapi, kami akan terus memberikan pengertian kepada korban agar bersedia melaporkan pihak perekrut ke pihak berwajib, agar ada efek jera bagi perekrutnya,” pungkas Juwarih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *