sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Adukan Kasus Overcharging BMI Hong Kong ke BP2MI

2 min read

Tim Advokasi DPN SBMI mengadukan kasus praktik overcharging yang dialami purna BMI Hong Kong berinisial M ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Selasa 6 September 2022.

M ditempatkan oleh PT JIC sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di negara Hong Kong dan dikenakan biaya penempatan sebesar Rp 29,4 juta dengan cara dipotong gaji selama 3 bulan.

Padahal, jika mengacu Perjanjian Penempatan dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Perban Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI dan Perban No 1 Tahun 2021, CPMI tidak boleh dikenakan biaya penempatan.

“Dengan adanya kasus M yang dikenakan biaya penempatan Rp 29,4 juta mari kita uji dan lihat, apakah semangat perlindungan dan pemajuan hak PMI yang  telah dijamin oleh UU PPMI yang disebutkan dalam Pasal 30 Ayat 2 bahwa PMI tidak dapat dibebankan biaya penempatan, dapat   terimplementasi dengan baik atau tidak,” kata Tim Advokasi DPN SBMI, Salsa Nofelia Franisa yang mendampingi M ke BP2MI.

Lebih dari itu, lanjut Sasa, dalam Perjanjian Penempatan yang ditandatangani CPMI dan P3MI juga telah tertulis bebas biaya penemapatan, tetapi anehnya, M tetap dikenakan biaya penempatan dengan cara potong gaji.

“Untuk itu, dalam pengaduan ke BP2MI kami menuntut pengembalian biaya penempatan yang dibebankan kepada M dan menuntut pengembalian dokumen M yang masih ditahan oleh pihak P3MI,” tegas Salsa.

Salsa menjelaskan, BP2MI telah menerima pengaduan SBMI bersama korban dan menyatakan komitmennya untuk segera melakukan pengecekan dokumen serta pemanggilan klarifikasi ke pihak PT.

“Pengaduanya kami telah diterima dan telah mendapatkan nomor ADU. Nantinya untuk info terkait mediasi dengan pihak PT dan info-info lainnya, BP2MI akan menghubungi atau berkirim surat ke SBMI,” pungkas Salsa.

Berdasarkan kronologi kasus yang dicatat SBMI, M diberangkatkan ke Hong Kong  oleh PT JIC pada 20 Mei 2022. Namun, selama bekerja kurang lebih 3 bulan, M mendapatkan perlakuan tidak baik dari majikan, seperti tidak diberikan akses komunikasi, ketika sakit tidak diberikan pengobatan yang layak, dan sering diminta memakan makanan kedaluwarsa. M akhirnya dipulangkan oleh majikannya (di-interminit) pada 31 Agustus 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *