10 Prinsip Global Compact Dalam Ketenagakerjaan
1 min readBerdasarkan buku panduan yang diterbitkan oleh Organisasi Buruh Internasional (Internasional Labor Organization) Ada sepuluh Prinsip Global Compact PBB yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Dalam buku panduan untuk perusahaan tersebut ILO berupaya mempermudah batasan hak ketenagakerjaan yang harus dihormati oleh perusahaan terhadap hak-hak buruh.
10 prinsip tersebut yaitu:
Prinsip 1 – 2
Prinsip Hak Asasi Manusia
- Dunia Usaha harus mendukung dan menghormati perlindungan atas hak asasi manusia yang diproklamirkan
secara internasional. - Dunia Usaha harus memastikan bahwa kegiatan mereka tidak terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Prinsip 3- 6 - Prinsip-prinsip Ketenagakerjaan
Dunia Usaha harus menegakkan kebebasan berserikat dan pengakuan secara efektif atas hak untuk melakukan
perundingan bersama. - Dunia Usaha harus menegakkan penghapusan kerja paksa atau kerja wajib.
- Dunia Usaha harus menegakkan penghapusan pekerja anak.
- Dunia Usaha harus menegakkan penghapusan diskriminasi
pekerjaan dan jabatan.
Prinsip 7 – 9 Prinsip-prinsip Lingkungan - Dunia Usaha harus mendukung pendekatan yang bersifat pencegahan (preventif) terhadap masalah lingkungan.
- Dunia Usaha harus melaksanakan upaya untuk mempromosikan tanggungjawab yang lebih besar terhadap
lingkungan hidup. - Dunia Usaha harus mendorong pengembangan dan penyebaran teknologi yang ramah lingkungan.
Prinsip 10 Prinsip Anti-Korupsi - Dunia Usaha harus melawan segala bentuk korupsi, termasuk tindak pemerasan dan penyuapan.
Sumber | https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/—asia/—ro-bangkok/—ilo-jakarta/documents/publication/wcms_126247.pdf