Serikat Buruh Migran Indonesia

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Mengenal Global Compact On Migration

5 min read
mengenal global compact on migration 27/07/2024

Berdasarkan Organisasi Migrasi Mnternasional (Internasional Organization on Migration), Pada 19 September 2016 Kepala Negara dan Pemerintahan berkumpul untuk pertama kalinya di tingkat global dalam Sidang Umum PBB untuk membahas isu-isu terkait migrasi dan pengungsi. 

Ada 193 Negara Anggota PBB mengakui perlunya pendekatan komprehensif terhadap mobilitas manusia dan peningkatan kerja sama di tingkat global.

Proses ini berakhir pada 10 Desember 2018 dengan diadopsinya Global Compact oleh mayoritas Negara Anggota PBB pada Konferensi Antar pemerintah di Marrakesh, Maroko, diikuti dengan pengesahan resmi oleh Majelis Umum PBB pada 19 Desember 2018.

Global Compact adalah kesepakatan negosiasi antar-pemerintah pertama, yang disiapkan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang mencakup semua dimensi migrasi internasional secara holistik dan komprehensif. 

Ini adalah dokumen tidak mengikat yang menghormati hak berdaulat negara untuk menentukan siapa yang masuk dan tinggal di wilayah mereka dan menunjukkan komitmen untuk kerja sama internasional dalam migrasi. 

Ini memberikan peluang yang signifikan untuk meningkatkan tata kelola migrasi, untuk mengatasi tantangan yang terkait dengan migrasi saat ini, dan untuk memperkuat kontribusi migran dan migrasi terhadap pembangunan berkelanjutan. 

Global Compact dibingkai dengan cara yang konsisten dengan target 10.7 dari Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan di mana Negara-negara Anggota berkomitmen untuk bekerja sama secara internasional untuk memfasilitasi migrasi yang aman, teratur dan teratur.

  • Mendukung kerjasama internasional dalam tata kelola migrasi internasional;
  • Menyediakan menu pilihan yang komprehensif untuk Negara-negara dari mana mereka dapat memilih opsi kebijakan untuk mengatasi beberapa masalah paling mendesak seputar migrasi internasional; dan
  • Beri negara-negara ruang dan fleksibilitas untuk mengejar implementasi berdasarkan realitas dan kapasitas migrasi mereka sendiri.

Maksud Global Compact for Migration

Global Compact dibingkai sesuai dengan target 10.7 dari Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan di mana Negara-negara Anggota berkomitmen untuk bekerja sama secara internasional untuk memfasilitasi migrasi yang aman, teratur dan teratur dan ruang lingkupnya didefinisikan dalam Lampiran II Deklarasi New York. Hal ini dimaksudkan untuk:Menangani semua aspek migrasi internasional, termasuk aspek kemanusiaan, pembangunan, hak asasi manusia dan aspek lainnya;

  1. Menangani semua aspek migrasi internasional, termasuk aspek kemanusiaan, pembangunan, hak asasi manusia dan aspek lainnya;
  2. Memberikan kontribusi penting bagi tata kelola global dan meningkatkan koordinasi dalam migrasi internasional;
  3. Menyajikan kerangka kerja untuk kerja sama internasional yang komprehensif tentang migran dan mobilitas manusia;
  4. Menetapkan serangkaian komitmen yang dapat ditindaklanjuti, sarana pelaksanaan dan kerangka kerja untuk tindak lanjut dan tinjauan di antara Negara-negara Anggota mengenai migrasi internasional dalam semua dimensinya;
  5. Dipandu oleh Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Agenda Aksi Addis Ababa; dan
  6. Diinformasikan oleh Deklarasi Dialog Tingkat Tinggi 2013 tentang Migrasi dan Pembangunan Internasional.

Migrasi adalah realitas global. Diperkirakan ada 281 juta migran internasional di seluruh dunia, dan sebagian besar migran ini berpindah antar negara dengan cara yang aman, tertib, dan teratur. Namun, terlalu banyak yang masih menghadapi pelecehan yang tak terkatakan dan menemukan diri mereka dalam situasi yang rentan. 

Jika diatur dengan baik, migrasi adalah mesin pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan pembangunan berkelanjutan. Hal ini memungkinkan jutaan orang untuk mencari peluang baru setiap tahun, menciptakan dan memperkuat ikatan antara negara dan masyarakat. 

Namun migrasi juga merupakan sumber perpecahan di dalam dan di antara Negara dan masyarakat, seringkali membuat para migran rentan terhadap pelecehan dan eksploitasi. Dalam beberapa tahun terakhir, gerakan besar orang-orang yang putus asa telah membayangi manfaat migrasi yang lebih luas. Dengan diadopsinya Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM), Negara-negara Anggota berkomitmen untuk membuat migrasi bekerja untuk semua. 

Ada 23 tujuan Global Compact for Migration, yaitu:

  1. Mengumpulkan dan memanfaatkan data yang akurat dan terpilah sebagai dasar kebijakan berbasis bukti (Collect and utilize accurate and disaggregated data as a basis for evidence-based policies)
  2. Meminimalkan faktor pendorong yang merugikan dan faktor struktural yang memaksa orang untuk meninggalkan negara asalnya (Minimize the adverse drivers and structural factors that compel people to leave their country of origin);
  3. Memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu di semua tahap migrasi (Provide accurate and timely information at all stages of migration);
  4. Memastikan bahwa semua migran memiliki bukti identitas hukum dan dokumentasi yang memadai (Ensure that all migrants have proof of legal identity and adequate documentation);
  5. Meningkatkan ketersediaan dan fleksibilitas jalur untuk migrasi reguler (Enhance availability and flexibility of pathways for regular migration);
  6. Memfasilitasi perekrutan yang adil dan etis serta menjaga kondisi yang memastikan pekerjaan yang layak (Facilitate fair and ethical recruitment and safeguard conditions that ensure decent work)
  7. Mengatasi dan mengurangi kerentanan dalam migrasi (Address and reduce vulnerabilities in migration)
  8. Menyelamatkan nyawa dan membangun upaya internasional yang terkoordinasi untuk migran yang hilang (Save lives and establish coordinated international efforts on missing migrants)
  9. Memperkuat respon transnasional terhadap penyelundupan migran (Strengthen the transnational response to smuggling of migrants)
  10. Mencegah, memerangi dan memberantas perdagangan orang dalam konteks migrasi internasional (Prevent, combat and eradicate trafficking in persons in the context of international migration)
  11. Mengelola perbatasan secara terpadu, aman dan terkoordinasi (Manage borders in an integrated, secure and coordinated manner)
  12. Memperkuat kepastian dan prediktabilitas dalam prosedur migrasi untuk penyaringan, penilaian, dan rujukan yang tepat (Strengthen certainty and predictability in migration procedures for appropriate screening, assessment and referral)
  13. Menggunakan penahanan imigrasi hanya sebagai upaya terakhir dan bekerja menuju alternatif (Use immigration detention only as a measure of last resort and work towards alternatives)
  14. Meningkatkan perlindungan, bantuan dan kerjasama konsuler sepanjang siklus migrasi (Meningkatkan perlindungan, bantuan, dan kerja sama konsuler sepanjang siklus migrasi)
  15. Menyediakan akses ke layanan dasar bagi para migran (Provide access to basic services for migrants)
  16. Memberdayakan para migran dan masyarakat untuk mewujudkan inklusi penuh dan kohesi sosial (Empower migrants and societies to realize full inclusion and social cohesion)
  17. Menghilangkan segala bentuk diskriminasi dan mempromosikan wacana publik berbasis bukti untuk membentuk persepsi tentang migrasi (Eliminate all forms of discrimination and promote evidence-basedpublic discourse to shape perceptions of migration)
  18. Berinvestasi dalam pengembangan keterampilan dan memfasilitasi saling pengakuan atas keterampilan, kualifikasi dan kompetensi (Invest in skills development and facilitate mutual recognition of skills, qualifications and competences)
  19. Menciptakan kondisi bagi para migran dan diaspora untuk berkontribusi penuh pada pembangunan berkelanjutan di semua negara (Create conditions for migrants and diasporas to fully contribute to sustainable development in all countries);
  20. Mempromosikan transfer remitansi yang lebih cepat, lebih aman, dan lebih murah serta mendorong inklusi keuangan para migran (Promote faster, safer, and cheaper transfer of remittances and foster financial inclusion of migrants)
  21. Bekerja sama dalam memfasilitasi pemulangan dan penerimaan kembali yang aman dan bermartabat, serta reintegrasi yang berkelanjutan (Cooperate in facilitating safe and dignified return and readmission, as well as sustainable reintegration)
  22. Menetapkan mekanisme untuk portabilitas hak jaminan sosial dan manfaat yang diperoleh (Establish mechanisms for the portability of social security entitlements and earned benefits)
  23. Memperkuat kerjasama internasional dan kemitraan global untuk migrasi yang aman, tertib dan teratur (Strengthen international cooperation and global partnerships for safe, orderly and regular migration)

Views: 93

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *