sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Bersama BP2MI, SBMI NTB Gagalkan Keberangkatan CPMI yang Akan Ditempatkan ke Abu Dhabi Secara Nonprosedural

2 min read

Serikat Buruh Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (SBMI NTB) dan DPN SBMI bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan ditempatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab secara nonprosedural.

Ketua SBMI NTB, Usman, menerangkan CPMI bernama Sri Wahyuni asal dari Desa Surabaya Utara,  Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, NTB tersebut telah diberangkatkan oleh sponsornya dari Lombok ke Jakarta dan ditampung di rumah warga di Jakarta.

Seteah ditampung di rumah warga di Jakarta, Sri Wahyuni baru menyadarai bahwa ia akan ditempatkan ke Abu Dhabi secara nonprosedural karena akan diberangkatkan menggunakan visa ziarah (visa pelancong).

“Kami dihubungi oleh CPMI tersebut untuk minta dipulangkan ke Lombok karena setelah ditampung di rumah warga di Jakarta ia baru menyadari akan dikirim ke Abu Dhabi secara illegal atau menggunakan visa pelancong. Padahal ia ingin berangkat ke luar negeri secara prosudural,” jelas Usman.

Setelah mendapat pengaduan dari Sri Wahyuni, Usman kemudian menghubungi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI) di Jakarta dan DPN SBMI berkoordinasi dengan BP2MI untuk menjemput Sri wahyuni di tempat penampungannya pada hari Kamis sekitar pukul 23.00 WIB untuk pulangkan ke Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat.

“Sri Wahyuni memutuskan untuk tidak jadi berangkat karena takut kalau bekerja ke luar negeri dengan cara ilegal. Pada hari Sabtu, 10 September 2022, Sri Wahyuni telah tiba di Bandara Lombok dan kami jemput bersama suaminya,” ungkap Usman.

Usman, mengimbau masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri agar berhati-hati dengan jebakan para sponsor yang setiap saat datang merayu dan mengiming-iming kerja ke luar negeri dengan gaji besar dan proses cepat.

“Agar terhindar dari persoalan dan masalah, jadilah PMI yang mengikuti prosudur. Berangkatlah melalui PT resmi dan tanyakan informasi terkait tata cara bekerja ke luar negeri ke BP2MI atau langsung ke Disnaker setempat di Kabupaten/Kota masingmasing,” pungkas Usman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *