sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Setelah Diadukan ke Kemenhub, PT SJG Penuhi Sisa Gaji 4 ABK, SBMI: Permasalahan Belum Selesai

2 min read

Setelah diadukan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI (Dirjen Hubla Kemenhub) oleh Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI), PT Salwaris Jaya Gemilang (SJG) langsung memenuhi hak gaji  empat orang Anak Buah Kapal (ABK) Perikanan Migran pada Selasa, 6 September 2022.

Namun, SBMI menilai permasalahan PT SJG dengan emapt ABK dan dengan SBMI selaku penerima kuasa dari para ABK masih belum selesai karena pemenuhan hak gaji ABK itu hanya salah satu bentuk pemenuhan tuntutan dari 3 tuntutan yang diadukan ke Kementerian Perhubungan.

“Selain penemuhan tuntutan hak gaji, kami pun meminta pihak manning agency untuk segera mengembalikan uang jaminan ke ABK, serta meminta pihak Hubla untuk memberikan sanksi tegas kepada PT SJG,” tegas Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Juwarih.

Baca juga: 4 Orang ABK Hak-Haknya Belum Terpenuhi, SBMI Adukan PT SJG ke Kemenhub

Lebih lanjut Juwarih menjelaskan, SBMI mendapat pemberitahuan dari salah satu korban yang menginformasikan bahwa pada hari Selasa (6/9) keempat ABK telah mendapatkan sisa gaji melalui transfer dari pihak PT SJG.

“Total yang dibayarkan oleh pihak manning agency kepada empat ABK sebesar Rp. 53.776.800, dengan rincian, ABK bernama Resi mendapatkan sisa gaji sebesar Rp. 14.046.200, Sutrio Rp. 14.046.200, Rohim Rp. 12.842.200, dan ABK Siswoyo mendapatkan Rp. 12.842.000,” jelas Juwarih.

Juwarih menceritakan, pada 30 Agustus 2020 yang lalu SBMI telah menyampaikan surat pengaduan ke Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Kemudian pada hari Senin, 5 September 2022, SBMI menembuskan surat pengaduan tersebut ke Direktur PT SJG sebagai salah satu pihak yang diberi tembusan.

“Selang satu hari setelah kami melayangkan surat pengaduan ke pihak PT, keempat ABK tersebut sisa gajinya langsung dibayarkan melalui transfer ke rekeningnya masing-masing ABK. Namun, permasalahan ini belum selesai. Masih ada dua tuntutan lagi yang harus dipenuhi,” pungkas Juwarih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *