sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

4 Orang ABK Hak-Haknya Belum Terpenuhi, SBMI Adukan PT SJG ke Kemenhub

2 min read

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengadukan PT Salwaris Jaya Gemilang (SJG) ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, pada Selasa 30 Agustus 2022.

Menurut Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Juwarih, pengaduan tersebut terkait kasus 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) migran yang hak-haknya masih belum terpenuhi oleh PT SJG.

“Kami, mengadukan PT SJG ke Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI dikarenakan manning agency tersebut belum membayarkan sisa gaji dan uang jaminan ke 4 orang ABK,” ujar Juwarih.

Dalam keterangannya, Juwarih menyampaikan bahwa kedatangan Tim Advokasi DPN SBMI ke Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia guna meneruskan pengaduan dari keempat ABK perikanan yang bekerja di kapal berbendera China, yang beroperasi di perairan Oman.

Adapun permasalahan tersebut mengenai sisa gaji dan uang jaminan yang belum dibayarkan oleh pihak PT. Salwaris Jaya Gemilang terhadap keempat ABK yang jumlahnya sebesar USD 8.820.

Selain permasalahan sisa gaji  dan pengembalian uang jaminan yang belum dibayar, menurut Juwarih PT SJG diduga telah melakukan praktik penempatan ABK migran perikanan secara unprosedural (tidak resmi) atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan kronologis dan dokumen-dokumen yang dipegang oleh ABK, selain permasalah sisa gaji  dan uang jaminan yang belum dibayar, PT SJG diduga telah melakukan praktik penempatan ABK Migran secara unprosedural,” ungkap Juwarih.

Atas dasar tersebut, kata Juwarih, Tim Advokasi DPN SBMI mengadukan PT SJG ke Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

“Mengingat pada saat terjadinya praktik perekrutan dan penempatan masih belum disahkannya Permenhub yang baru, maka SBMI mengadukan PT Salwaris Jaya Gemilang ke Kemenhub masih menggunakan dasar Permenhub No. 84 Tahun 2013 Tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal,” ucap Juwarih.

Tim Advokasi SBMI adukan PT SJG ke Kemenhub
Tim Advokasi SBMI adukan PT SJG ke Kemenhub

Masih kata Juwarih, pihaknya menuntut kepada PT SJG untuk segera memenuhi hak sisa gaji dan mengembalikan uang jaminan kepada 4 Orang ABK migran.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan perekrut ABK yang bersangkutan, maka pihaknya meminta Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI untuk segera menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin PT Salwaris Jaya Gemilang.

“Jika pihak manning agency tidak memenuhi tuntutan dari keempat orang ABK, kami meminta kepada Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan RI untuk segera mencabut izinnya sebagaimana diatur dalam Pasal 32 dan 33 Permenhub No. 84 Tahun 2013,” pungkas Juwarih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *