sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

10 TAHUN TAK PULANG, PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASAL KABUPATEN LUMAJANG PULANG KE RUMAH DALAM KEADAAN MENINGGAL DUNIA

2 min read

Lumajang, 15 April 2024- Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lumajang melakukan pendampingan pada pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang Jawa Timur dengan negara penempatan Malaysia pada, Senin (15/04/24). Sebelumnya pada Minggu, (14/04/24) Madiono selaku Ketua DPC SBMI Lumajang menerima aduan dari anak Pekerja Migran Indonesia, Fauzan, bahwa orangtuanya berinisial S (65) telah meninggal dunia di Malaysia, dikarenakan sakit yang sudah mengalami komplikasi yang cukup parah. 

“Saat menerima pengaduan tersebut, DPC SBMI Lumajang langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Jambekumbu untuk membantu pembuatan dokumen serta surat-surat yang diperlukan sebagai syarat untuk meminta bantuan kepada UPT P2TK Disnaker di Jawa Timur. Hal ini kita lakukan sebagai upaya untuk memfasilitasi tanggung jawab negara untuk memulangkan jenazah pekerja migran secara gratis.” ungkap Madiono

Menurut keterangan Fauzan, selaku anak kandung S, menyatakan bahwa S telah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia sejak tahun 1990. “Bapak terakhir pulang di tahun 2014, dan tidak pernah pulang lagi, sekarang pulang tapi sudah meninggal dunia.” ucap Fauzan

Pendampingan pemulangan jenazah ini juga didampingi oleh Sekretaris dan Bintara Pembina (Babinsa) Desa Pasrujambe dan Anggota DPRD Lumajang serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lumajang. Kerja sama ini dilakukan sebagai salah satu upaya perangkat desa serta SBMI dalam melakukan advokasi untuk mendesak pemerintah Kabupaten Lumajang untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Lumajang agar pelindungan pekerja migran asal Lumajang tidak terlalu berbelit dan mengacu pada regulasi hukum yang telah diterbitkan dikarenakan banyak masyarakat asal Kabupaten Lumajang yang menjadi pekerja migran di berbagai negara penempatan, terlebih pekerja migran yang berangkat secara unprosedural dikarenakan kurangnya sosialisasi terkait migrasi aman yang mengakibatkan tidak terbekalinya para calon pekerja migran.

“DPC SBMI Lumajang selalu mengingatkan kepada calon pekerja migran untuk berkonsultasi terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja Lumajang atau Kawan PMI yang terbentuk di Kabupaten Lumajang sebelum berangkat bekerja keluar negeri, hal ini kami lakukan sebagai upaya jika hal-hal seperti ini terjadi, setidaknya para pekerja migran berangkat secara tercatat dengan baik karena jika terjadi permasalahan yang tidak diinginkan terjadi, prosesnya akan cepat dan tidak berbelit. Apalagi terkait pemulangan jenazah masyarakat yang sudah berpuluh tahun menjadi pahlawan devisa, kita inginkan mereka dipulangkan tanpa keluarga yang di Indonesia dibebani biaya lagi, dalam kasus ini Fauzan dan keluarganya masih mengeluarkan biaya kepulangan jenazah ayahnya dari Malaysia dan hanya gratis biaya dari Bandara Juanda sampai ke desa, hal ini mengapa Perda terkait pelindungan PMI harus cepat diterbitkan pemerintah kabupaten Lumajang.” tegas Madiono

Bagi DPC SBMI Lumajang, kurangnya tindakan tegas pada pelaku-pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, membuat para calo/tekong tetap berkeliaran dimana-mana, terkhusus di Kabupaten Lumajang yang merekrut para pekerja migran dengan iming-iming luar biasa memanfaatkan sisi rentan para calon pekerja migran. “Namun jika pekerja yang mereka kirimkan keluar negeri itu sakit, dieksploitasi atau sampai meninggal dunia, para calo/tekong ini tidak pernah membantu sama sekali. Makanya pelaku-pelaku TPPO ini harus ditindak tegas.” tutup Madiono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *