sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI NTB Kembali Berhasil Mengadvokasi Pemulangan BMI Bermasalah dari Singapura

2 min read

Serikat Buruh Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (SBMI NTB) kembali berhasil mengadvokasi proses pemulangan seorang Buruh  Migran Indonesia (BMI) yang sedang mengalami masalah di negara Singapura.

Ketua SBMI NTB, Usman mengatakan, BMI bernama Hilmiati asal Desa Lepak Timur,  Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur tersebut telah dipulangkan pada hari Senin, 5 September 2022 dari Singapura menuju Batam naik Feri dan pada hari Selasa, 6 September 2022 diterbangkan dari Bandara Batam menuju ke Bandara Lombok.

Menurut Usman, Hilmiati diduga telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hilmiati direkrut oleh seorang sponsor berinisial Y asal Lombok Timur dan diberangkatkan ke Singapura menggunakan visa pelancong.

“Mariani dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) tanpa mendapat hak libur dan setiap harinya bekerja selama 12 jam. Dia dijanjikan gaji sebesar 550 Dolar Singapura per bulan. Namun, dia tidak mendapat gaji sama sekali karena keseluruhan gajinya dipotong majikannya dengan alasan untuk membayar biaya proses ,” jelas Usman.

Karena tidak tahan, lanjut Usman, Hilmiati kemudian menghubungi SBMI NTB minta dibantu pemulangan ke Indonesia.

“SBMI NTB kemudian berkoordinasi dengan DPLN SBMI Singapura dan DPN SBMI.  Alhamdulillah dalam waktu tujuh hari langsung diproses pulang. Biaya pemulangan Hilmiati ditanggung agency dan sponsor yang memberangkatkan,” jelas Usman.

Berdasarkan pengaduan yang diterima SBMI Lombok Timur, Hilmiati mengaku tetap disuruh bekerja oleh majikanya walaupun dalam keadaan sakit. Sejak bulan pertama kerja, Hilmiati tidak menerima gaji sama sekali karena gajinya langsung dipotong keseluruhan oleh majikannya dengan alasan untuk membayar biaya proses.

“Kami menuntut agency dan sponsor untuk bertanggung jawab memulangkan Hilmiati, jika tidak, kami akan  laporkan. Makanya mereka langsung belikan tiket pulang,” ungkap Usman.

Baca juga: SBMI NTB Berhasil Perjuangkan Hak dan Memulangkan BMI Singapura Asal Lombok Timur

Lebih lanjut Usman mengatakan, terkait perlindungan PMI di NTB, pihaknya meminta Gubenur untuk segera merevisi Perda Perlindungan PMI karena Perda yang ada sekarang masih menggunakan rujukan UU lama.

“Khususnya di Kabupaten Lombok Timur, Bupati harus terus menyosialisasikan Perda Perlindungan PMI bagi masyarakat Lombok Timur dan memerintahkan Desa untuk segera membuat Perdes Perlindungan PMI agar tidak ada lagi masyarakatnya yang terjebak menjadi PMI unprosedural,” pungkas Usman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *