sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PIN ATM DIHILANGKAN MAJIKAN, 9 BULAN TIDAK TERIMA GAJIAN

2 min read
Padlah asal TKI PRT asal Lombok Tengah ini sudah mengadu kepada Agency Arco, tetapi jawabannya sabar dan tunggu sedang diurus, Ia mengaku ditempatkan oleh PT Hassindo Karya Niaga

padlahPadlah, Salah satu buruh migran yang bekerja di Riyadh Arab Saudi sebagai PRT sejak 23 Januari 2016 lalu, sudah 9 bulan tidak gaji menerima gaji. Pasalnya PIN ATM nya dihilangkan oleh majikannya. Demikian disampaikan dalam pengaduannya kepada SBMI Arab Saudi

Buruh migran asal Lombok Tengah NTB ini, sudah melaporkan kehilangan PIN ATM kepada Agency Arco yang menempatkannya , namun sudah 9 bulan laporannya tidak digubris.

“Hampir setiap hari saya menelpon Arco, tapi jawabannya hanya disuruh menunggu dan sabar” keluhnya kepada SBMI Arab Saudi (23/9/2015).

Berdasarkan kronologi yang diterima oleh SBMI Arab Saudi, ia direkrut oleh calo bernama Roni yang menjanjikan akan mempekerjakannya pada pengguna berbadan hukum yaitu Rumah Sakit. Tertarik dengan tawaran pekerjaan tersebut akhirnya ia mau diproses, dengan membayar biaya proses penempatan sebesar 3 juta rupiah.

“Saya kemudian dirposes oleh PT Hassindo Karya Niaga,” jelasnya

Tanggal 23 Januari 2016, ia diterbangkan dari Jakarta, transit di Qatar dan kemudian dilanjutkan ke Riyad Arab Saudi. “setelah sampai di Riyadh, Agency Arco malah mempekerjakan saya pada majikan perseorangan, saya bekerja jadi PRT, bukan di Rumah Sakit seperti yang dijanjikan,” tambahnya.

Ia berharap, Arco segera memberikan PIN ATM yang baru, agar bisa mengambil gaji dan bisa mengirimkan hasil kerjanya kepada keluarga di Lombok Tengah.

PADLAH PASPORAgus Gia Kominfo SBMI Arab Saudi mengatakan, pada September ini menerima dua kasus yang sama, pertama dialami oleh Padlah dan kedua dialami oleh Yeti Suryati asal Bandung Jawa Barat. Keduanya di tempatkan oleh PPTKIS dan Agency yang sama.

Terkait dengan hal ini, Eden Permana Sekretaris SBMI Arab Saudi akan melaporkan kepada KBRI Riyadh dan melaporkan kepada Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia di Jakarta.

“Penempatan Unprosedural ini harus dilaporkan kepada kementerian dan lembaga terkait, termasuk menindak perekrutnya yang ada di daerah” tegasnya

Menanggapi hal tersebut, Usman Sakti ketua SBMI NTB juga akan melaporkan perekrutnya kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan BP3TKI Nusa Tenggara Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *