sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KENAPA AMERIKA TIDAK PERNAH MERATIFIKASI KONVENSI, INI KATA AHLI

4 min read
dalam mengadopsi hukum internasional (konvensi), negara-negara dunia terbelah dua, ada yang menganut monisme dan dualisme

irwan syahrizalPertanyaan ini tidak hanya muncul dikalangan masyarakat umum yang awam dengan persoalan hukum internasional, tetapi juga sempat terlontar dari salah satu pejabat publik.

Kenapa Amerika Serikat tidak pernah meratifikasi konvensi yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) atau organisasi teknis PBB?

Menurut Irwan Syahrizal SH., MH menjelaskan bahwa  ratifikasi konvensi bisa dilihat dengan pendekatan hubungan hukum internasional dan nasional yang dianut oleh sebuah negara. Dalam terori hubungan hukum itu negara-negara dunia menganut dua teori hukum yang berbeda yaitu Monisme dan Dualisme.

Monisme pada dasarnya berpandangan bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah satu kesatuan, sedangkan Dualisme berpandangan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah,” jelas Irwan 

Diteruskan, Monisme sendiri terdiri dari dua aliran yakni Monisme dengan Primat Hukum Nasional dan Monisme dengan Primat Hukum Internasional.

Primat Hukum Nasional berpandangan bahwa dalam hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, yang utama adalah hukum nasional.

Primat Hukum Internasional berpandangan bahwa berpandangan bahwa dalam hubungan antara hukum nasional dan internasional yang utama adalah hukum internasional.

Dengan begitu kita bisa melihat praktik negara-negara dalam memberlakukan hukum internasional ke dalam hukum nasionalnya.

“Beberapa negara Eropa dan Amerika menganut Monisme Primat Hukum Internasional, yang didalam konstitusinya mencantumkan bahwa hukum interasional merupakan bagian dari hukum nasionalnya, sehingga tidak perlu meratifikasi setiap penerbitan hukum internasional, sementara Indonesia dilihat dari praktiknya cenderung menganut Monisme Primat Hukum Nasional, sehingga meratifikasi hukum internasional yang dianggap perlu,”  jelasnya lagi. 

Penerapan hukum internasional di negara yang menganut Monisme Primat Hukum Internasional : 

1. Teori transformasi:

  • Transformasi traktat ke dalam hukum internasional
  • Traktat bersifat konsensual,
  • Hukum nasional bersifat non-konsesnsual
  • Traktat berupa perjanjian,
  • Perundang-undangan nasional berupa perintah-perintah

2. Teori adopsi khusus:

  • Hukum internasional tidak secara langsung diberlakukan di lingkungan nasional;
  • Harus mengalami proses adopsi khusus

 

Pandangan negara-negara ini didasari pada teori blackstone dalam kajian hukum internasional.

Hukum Internasional berdasarkan muatannya :

  1. Hukum perdata internasional yang mengatur hubungan antar warga dalam hubungan internasional
  2. Hukum publik internasional yang mengatur hubungan antar negara dalam hubungan internasional

Hukum Internasional berdasarkankondisinya :

  1. Damai
  2. Perang

Istilah-istilah dalam hukum internasional

Mengutip materia tentang istilah dalam hukum internasional dari website pelajaransekolahonline.com, dijelaskan sebagai berikut: 

1. Perjanjian Internasional yang bersifat formal dan harus mendapatkan ratifikasi, antara lain:

  • Traktat (Treaty), yaitu persetujuan paling formal (tidak dapat menarik diri dari kewajibannya tanpa persetujuan pihak lainnya) yang dilakukan oleh dua negara atau lebih, yang bersifat khusus (bidang politik dan ekonomi) dan menyeluruh.
  • Pakta (Pact), adalah perjanjian yang digunakan untuk menunjukkan suatu persetujuan khusus yang hams diratifikasi (traktat dalam arti sempit). Contoh : Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO)
  • Konvensi (Convention), yaitu persetujuan formal multilateral yang berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi (hig policy), memerlukan ratifikasi, dan tidak menghendaki pemecahan menyelumh dari suatu bidang. Konvensi harus dilegalisir (disahkan) oleh Wakil Berkuasa Penuh (Plenipotentiaries), yaitu:
    • Pariemen (DPR)
    • Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan
    • Menteri Luar Negeri
    • Duta Besar
perjanjian-internasional
Sumber: pelajaransekolahonline.com
  • Piagam (Statute), adalah perjanjian intemasional yang menciptakan hukum intemasional dan bersifat konstitutif, tentang fungsi lembaga, pekerjaan, kesatuan- kesatuan tertentu dan lapangan bekerja lembaga-lembaga intemasional.
    Contoh : Statute Minyak Alexandria 1937
  •  Charter, adalah perjanjian yang digunakan untuk mendirikan suatu lembaga intemasional yang melakukan fungsi administrate.
    Contoh : The Charter of United Nations (Piagam PBB) 24 Oktober 1945
  • Deklarasi, adalah perjanjian yang menyatakan berlakunya suatu hukum atau membentuk hukum bam atau menguatkan prinsip-prinsip kebijakan umum. Deklarasi dapat berbentuk:
    •  Traktat, jika sebagai judul dari traktat.
    •  Dokumen tidak resmi, jika sebagai lampiran pada traktat atau konvensi.
    •  Persetujuan tidak resmi, jika mengatur hal-hal yang kurang penting.
    •  Protokol (Protocol), yaitu: Persetujuan (agreement), yaitu perjanjian yang bersifat teknis (administratif) dan tidak memerlukan ratifikasi serta isinya bukan masalah yang berhubungan secara langsung dengan kedauiatan politik suatu negara. Contoh: Manila AgreementKovenan (Covenant), yaitu Perjanjian Intemasional yang berfungsi administratif suatu organisasi intemasional. Contoh : The Covenant of League of Nations (Piagam LBB)
      • persetujuan yang tidak resmi dan tidak dibuat oleh kepala negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan, seperti klausula-klausula tertentu dalam perjanjian dan pada umumnya tidak dibuat oleh Kepala Negara.
      • berita acara tentang hasil suatu kongres (konferensi) yang ditandatangani oleh wakil negara peserta.
    • Modus Vivendi, adalah: Perikatan (arrangement), yaitu istilah yang dipakai dalam transaksi-transaksi yang bersifat sementara.
      • Perjanjian Intemasional yang dibuat untuk memecahkan masalah sementara.
      • Dokumen untuk mencatat Perjarrjian Internasional yang bersifat sementara yang akan diganti dengan perikatan-perikatan yang lebih permanen dan terperinci.
    •  Proses Verbal, yaitu :
      •  Ringkasan dan kesimpuian konferensi diplomatik.
      • Catatan suatu permufakatan, pertukaran, atau persetujuan administrasi yang kecil.
    • Memorandum of Understanding (MOU), adalah kumpulan-kumpulan pandangan, pemikiran, atau kesepakatan tentang suatu masalah antara dua negara atau lebih.
    • Pertukaran Note (Exchange of Notes), yaitu pertukaran catatan (dokumen) perjanjian multilateral.
    • Akta (Act), adalah traktat yang menetapkan aturan umum Hukum Internasional atau yang membentuk lembaga internasional.
    • Ketentuan Umum (General Act), yaitu Perjanjian Internasional yang berisi ketentuan umum untuk melakukan sesuatu, yang bersifat resmi atau tidak resmi.Contoh : Ketentuan Umum L6B tentang arbitrasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928.
    • Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu judul dokumen yang mencatat kesimpuian cara konferensi akan membuat konvensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *