sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

TINDAK 26 PJTKI RENTENIR, KETEGASAN BNP2TKI DIPUJI

3 min read
Elis Susandra: Semua buruh migran di Hong Kong itu mengalami overgharging yaitu praktik rentenir dalam melipatgandakan keuntungan melalui pemotongan gaji

sbmi hongkong - bnp2tkiSetelah penerbitan sanksi pencabutan Surat Ijin Pengerahan (SIP)  kepada 26 PPTKIS pelaku overcharging (membebani biaya penempatan diatas ketentuan yang berlaku) pada 2/910/2016, ribuan buruh migran Indonesia di Hong Kong memuji ketegasan BNP2TKI.

BNP2TKI Tindak 26 PPTKIS Yang Lakukan Overcharging

Hal itu bisa dilihat dari banyaknya netizen yang membagikan dan mengomentari keputusan tersebut di media sosial. 

Pemiliki akun Siska misalnya, ia mengaku senang dengan keputusan tersebut. “Alhamdulilah sekrang ditindak,TKI bisa bernafas lega,” katanya

Adalagi akun Robidin yang menyemangati situasi tersebut dengan kata pendek yang ia lontarkan “Gempuuur !” tulisnya.  

Pemilik akun Nurlaela mengatakan “Syukurlah jika ada yg mengungkap kasus ini. Fakta dilapangan bertahun tahun sistim ijon sudah menggurita. Tetapi bagi sebagian masyarakat, mereka itu dianggap mitra…..,” komennya.

Hal lain dikatakan oleh pemilik akun Ayu, ia seperti tidak menyangka bahwa PJTKI yang menempatkannya ternyata rentenir juga. “Lha dalah, jebule yo podo ae rentenir” katanya dalam bahasa Jawa yang berarti ternyata, ketahuan sama saja PJTKInya juga rentenir. 

Seperti senang dengan nasib yang dialami oleh PJTKI, pemilik akun Fatimah mengatakan “Ajor2 ben tambah ajorlahhh ora kiro2 ee lek jupuk untung,” katany yang juga dalam bahasa jawa, berarti ancur, biar tambah ancur karena tidak kira-kira dalam mengambil untung.

Pemilik akun Rozi Mark mengatakan “cepat atau lambat kebohongan pasti terungkap, rumangsamu duwit ngono kuwi berkah?” berarti cepat atau lambat kebohongan pasti terungkap, kamu kira duit seperti itu berkah?.

Bagi pemilik akun Melia,keputusan BNP2TKI menjadi pemantik semangatnya dalam melawan praktik pembebanan biaya diatas ketentun berlaku. “Bismilah….semoga ini adalah titik terang dari perjuanganku….dan semua temanku…amin,” tulisnya.

Mila Umar memberikan kesaksian bahwa salah satu PJTKI yang mendapatkan sanksi itu sangat merugikan buruh migran. “Pt sim gemuh itu kan memang penipu pembohong besar dr indonesia kita tanda tangan diatas materai semua ad sarat2nya, kalo diproses itu kita keluar negeri dengan tujuan Singpore, semua biaya 17jt 500 rb dan kita bayar dengan cara memotong gaji kita tiap bulan $280×8 bulan, dan bila kita ingn pulang kita harus dnda 17jt 500 rb…..tapi kenapa sampai di Singapore semua gaji mau diminta semua sama ejen selama 8 bln dan kita gak dapat apa2 tapi aq mengelak dan hanya mendapatkan sedkit sisa gji, dan semua total yang harus aq bayarkan 28 jutaan malah syefrini harus bayar lebih dari 40 jt, jujur hatiku sakit sekali dengan PT Sim yang sudah menipu, aq selalu berdoa semoga Allah berkehendak adil dan PT Sim dapat balasan yang setimpal karena sudah menipu saya adik ipar dan juga teman2,” tuturnya dengan nada marah.

keputusan bnp2tki tunda layanMenurut Elis ketua SBMI Hng Kong, pengadilan Hong Kong saja sudah 2 kali memenangkan gugatan buruh migran yang mengalami overcharging. Lebih dari itu pelaku oversharging juga didenda sampai 30.000 HKD, dan hal ini menarik perhatian publik sehingga hampir seluruh media cetak dan tivi menyiarkan beritanya.

Diteruskan praktiknya kurang lebih begini, calon buruh migran pemula hutang sebesar 14,7 juta, yang eks hutang sebesar 6.030.000 untuk biaya proses. Sesampai di Hong Kong buruh migran membayar dengan potongan gaji, yang jika ditotal mencapai 35 jutaan bahkan lebih (3/10/2016).

26 PJTKI yang disanksi melalui surat nomor B.359/PEN-P2P/2016 adalah 1. PT. Permai Indonesia, 2. PT. Alghoniy, 3. PT. Anton Bintan Permai. 4. PT. Armina Mitra Karya, 5. PT. Arni Family, 6. PT. BIM. 7. PT. Citra Catur Utama Karya, 8. PT. Dewi Pengayoman Bangsa, 9. PT. Graha Putra Malindo, 10. PT. Gunawan Sukses Abadi, 11. PT. Iin Era Sejahtera, 12. PT. Maharani Tri Utama Mandiri, 13. PT. Maju Putra Dewangga,

14. PT. Mangga Dua Jakarta, 15. PT. Mutiara Putra Utama, 16. PT. Orienta Sari Mahkota 17. PT. Putra Bragas Mandiri, 18. PT. Sado Sakti Jaya, 19. PT. Sanjaya Thanry Bahtera, 20. PT. Sarana Insan Mandiri, 21. PT. Sinar Rahayu Kediri, 22. PT. Sukses Mandiri Utama, 23. PT. Suma Jaya Jakarta. 24. PT. Tata Atlas Masterindo, 25. PT. Tegar, 26. PT. Tritama Bina Karya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *