
TARSINAH: SAYA DITERBANGKAN BERSAMA 21 ORANG TKI
Tarsinah: ternyata ia adalah salah satu dari 22 orang korban tindak pidana perdagangan orang ke Irak, 2 orang dipekerjakan di Baghdad, sementara 20 orang lainnya di Erbil
Tarsinah: ternyata ia adalah salah satu dari 22 orang korban tindak pidana perdagangan orang ke Irak, 2 orang dipekerjakan di Baghdad, sementara 20 orang lainnya di Erbil
Pasal 73 UU 39/2004, Kepulangan TKI terjadi karena: habis kontrak, PHK, terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit, kecelakaan kerja, meninggal dunia, cuti; atau dideportasi
Tarsinah : Terimakasih kepada petugas KBRI Irak, Kementerian Luar Negeri dan seluruh pengurus SBMI yang telah membantu memulangkan saya dari Baghdad Irak
Isyanti : sebenarnya malu dipajang seperti itu, tapi karena sudah terlanjur di negeri orang, apapun yang diperintah Agency terpaksa dituruti
Hariyanto: Pasal tentang biaya penempatan tidak tegas, satu sisi membatasi, sisi lainnya memberi peluang kepada Menteri untuk menambah biaya
KBRI Irak: kalau kemauannya tidak dipenuhi, benar karena KBRI tidak bisa secara sepihak memulangkan di wilayah hukum negara lain, Polisi setempat saja tidak bisa lakukan itu.
Untuk mengelabui petugas imigrasi, pelaku penempatan ilegal membuat jalur perjalanan ke negara tujuan penempatan (Irak), dengan rute ini korban seperti turis bepergian ke mancanegara
Membentuk artinya mendirikan lembaga, menyusun pengurus, aturan & program secara mandiri dari, oleh dan untuk anggota
Juwrih : Rancangan Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dinilai sama saja dengan sebelumnya, penempatan mahal, tidak terlindungi dan rentan trafficking/perbudakan.
Casnuri bapak kandung Densari mengaku berterimakasih kepada KBRI Yaman, Direktorat PWNI dan BHI Kemlu yang sudah menyelamatkan dan memulangkan dari negara perang Yaman