sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

JELANG MIGRAN DAY SBMI INDRAMAYU DISKUSI SKEMA PENEMPATAN BURUH MIGRAN

1 min read
Juwrih : Rancangan Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dinilai sama saja dengan sebelumnya, penempatan mahal, tidak terlindungi dan rentan trafficking/perbudakan.

sbmi indramayuSkema penempatan buruh migran yang diatur dalam Undang Undang 39/2004 dan Rancngan Revisinya, dinilai masih belum berprespektif perlindungan buruh migran. Pasalnya, masih terlihat sentralistik, melimpahkan proses rekrutmen dan pelatihan kepada PJTKI, peran pemerintah daerah masih tumpang tindih dengan provinsi, serta peran desa tidak masuk dalam skema perlindungan. Hal ini disampaikan oleh Juwarih Ketua SBMI Indramayu (13/12/2015).

“Dampaknya, calon buruh migran harus ditampung jauh dari tempat tinggalnya, dalam konteks ini ada pembengkakan biaya yang harus ditanggung, misalnya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Selain itu pelatihan juga akan hampir sama dengan saat ini, sekedar formalitas, karena masih dilimpahkan kepada PJTKI” Jelasnya

Diteruskan, skema melalui PJTKI & Agency juga berpotensi memahalkan biaya penempatan yang selama ini dikeluhkan banyak  buruh migran, terlabih lagi pasal biaya penempatan masih pasa karet. Satu sisi mebatasi biaya yang dibebankan kepada buruh migran, pasal lainnya membuka  peluang adanya beban biaya tambahan lainnya. 

Sementara jalur penempaan yang dianggap murah tidak bisa diakses oleh mayoritas buruh migran PRT, jalur ini hanya dibolekan bagi buruh migran proffesional.

“Wajar dong kalau kami di daerah menolak Revisi UU 39/2004 ini, karena kurang lebih sama saja”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *