sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

BIAYA PENEMPATAN MAHAL, PENYEBAB PENYEKAPAN TKI

2 min read
Hariyanto: Pasal tentang biaya penempatan tidak tegas, satu sisi membatasi, sisi lainnya memberi peluang kepada Menteri untuk menambah biaya

isyanti2-www.sbmi.or.idTerkait dengan maraknya penyekapan buruh migran oleh PJTKI/PPTKIS yang memberangkatkan, Hariyanto berpendapat penyebabnya adalah mahalnya biaya penempatan. Mahalnya biaya penempatan mengakibatkan buruh migran yang kebanyakan dari kelas ekonomi bawah harus utang. Utang tersebut dibayar secara diangsur melalui potongan gaji. Biasanya buruh migran dipotong gajinya dari 6 sampai 8 bulan.

Buruh migran yang di PHK sebelum masa angsuran inilah yang rentan dijemput paksa untuk kemudian disekap. Buruh migran baru dilepas setelah keluarganya membayar 15-20 juta.

“Dengan biaya penempatan yang mahal itu, PPTKIS ataupun Agency tidak bisa menjamin buruh migran bekerja hingga habis masa kontraknya,” jelas Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (15/8/2016).

Diteruskan, mahalnya biaya penempatan itu karena Undang Undang tidak tegas menetapkan biaya penempatan. Yaitu pasal 76 ayat 1 UU 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Ayat pertama pasal ini menetapkan 3 komponen biaya yang harus ditanggung buruh migran yaitu, pertama pengurusan dokumen jatidiri, kedua tes kesehatan dan psikologi, ketiga pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja. Namun ayat kedua pasal ini memberikan peluang kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mengatur biaya lain yang dibebankan kepada buruh migran.

Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 22 tahun 2014 14 perubahan Permenaker No 14 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI, Menteri menambah lima komponen lainnya sehingga menjadi delapan komponen, yakni 1).Pengurusan dokumen, 2) Pemeriksaan kesehatan dan psikologi, 3).Pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja, 4). Visa kerja, 5). Akomodasi dan konsumsi selama di penampungan, 6). Tiket dan airport tax, 7).  Transportasi local dan 8). Premi asuransi. 

Bobi Anwar Ma’arif menambahkan, berdasarkan Permenaker No 558 tahun 2012 tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Calon TKI Sektor Domestik Negara Tujuan Singapura, untuk TKI dari pulau Jawa biayanya mencapai Rp 27.7339.000, sementara untuk TKI dari luar pulau Jawa biayanya mencapai Rp 30.021.000.

“Biaya tersebut dibebankan kepada majikan dan buruh migran, untuk TKI dari pulau Jawa majikan kena beban Rp 15.092.000, dan untuk TKI dari luar pulau Jawa Rp 16.233.000. Sedangkan beban biaya yang ditanggung buruh migran asal pulau Jawa sebesar Rp 12.647.000, dan dari luar pulai Jawa sebesar Rp 13.788.000,” papar Sekjen SBMI.

Rincian biaya tersebut digunakan untuk membayar beberapa komponen yaitu :

Ditanggung Majikan

  1. Settling in program : Rp 525.000
  2. Work permit : Rp 280.000
  3. Tes kesehatan : Rp 1.050.000
  4. Levy government : Rp 1.855.000
  5. Tiket Jawa : Rp 1.442.000, Tiket luar Jawa : Rp 2.583.000
  6. Airport tax  : Rp 231.000
  7. Transport lokal di Singapura : Rp 1.750.000
  8. Akomodasi dan konsumsi : Rp 560.000
  9. Foto : Rp 42.000
  10. Service kedatangan di airport : Rp 91.000
  11. Jasa agensi Singapura : Rp 3.633.000, Jasa agensi Indonesia : Rp 483.000

Ditanggung buruh migran

  1. Asuransi perlindungan TKI : Rp 400.000
  2. Pemeriksaan psikologi dan kesehatan : Rp 950.000
  3. Paspor : Rp 255.000
  4. Biaya pelatihan dan Peralatan  : Rp  6.000.000
  5. Uji kompetensi  : Rp 150.000
  6. Tiket dari Jawa : Rp 1.442.000, Tiket dari luar Jawa 2.583.000
  7. Airport tax : Rp  300.000
  8. Jasa PPTKIS : Rp 3.150.000

Total : TKI dari Pulau Jawa Rp 27.7339.000

Total : TKI luar Pulau Jawa i Rp 30.021.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *