sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

RUTE PERJALANAN TARSINAH, KORBAN PENEMPATAN ILEGAL KE IRAK

2 min read
Untuk mengelabui petugas imigrasi, pelaku penempatan ilegal membuat jalur perjalanan ke negara tujuan penempatan (Irak), dengan rute ini korban seperti turis bepergian ke mancanegara

tarsinah-www.sbmi.or.idUntuk mengelabui petugas Imigrasi, pelaku penempatan secara ilegal merancang rute perjalanan menuju negara tujuan penempatan. Seperti yang dituturkan oleh Tarsinah Bin Warcita (37) kepada pengurus SBMI Indramayu pada saat mengadukan persoalannya melalui salah satu aplikasi media sosial.

Berdasarkan penuturan Tarsinah (13/7/2016), jalur perjalanannya adalah sebagai berikut

  1. Bandara Soetta – Hang Nadim Batam
  2. Batam – Johor Malaysia, dengan perjalanan laut
  3. Johor – Kula Lumpur, perjalanan darat
  4. Bandara KLIA Kuala Lumpur – Abu Dhabi Internastional Air Port
  5. Bandara Abu Dhabi Internastional Air Port – Irak

Imigrasi memang tidak berhak melarang seluruh Warga Negara Indonesia bepergian ke luar negeri, kecuali :

  1. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  2. diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
  3. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.

(Pasal 16 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi)

Oleh karena itu, Juwarih Ketua SBMI Indramayu menyarankan, agar seluruh calon TKI mewaspadai praktik penempatan secara ilegal yang berujung pada perdagangan orang, yaitu :

  1. Waspada terhadap bujukan maut para calo dan penyalur yang menjanjikan kerja enak, proses cepat, gaji besar.
  2. Cari informasi sebanyak mungkin tentang keamanan negara tujuan penempatan, apakah sedang mengalami perang atau tidak
  3. Waspadai jika proses penempatannya tidak melalui Dinas Tenagakerja setempat.
  4. Waspadai jika persyaratan yang diminta hanya KTP saja.
  5. Calo atau perekrut di kampung-kampung juga harus waspada terhadap penyalur yang mengaku bisa menempatkan tanpa adanya Job Order yang sah, karena akan menjerat dirinya sebagai pelaku perdagangan orang dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan bahwa Tarsinah ditempatkan di Irak sejak 2,5 tahun lalu. Ia direkrut pada awal bulan Januari 2014 oleh calo bernama Iti yang tidak lain adalah merupakan tetangganya sendiri.

Di Irak, Tarsinah diperlakukan sangat tidak manusiawi, ia bekerja layaknya seorang budak, kerja berat dengan jam kerja yang panjang, disiksa, disekap didalam ruang bawah tanah, bahkan dipaksa untuk berhubungan badan.

Selain itu, Tarsinah juga bekerja sudah dua kali dipindahkan majikan, selama 15 bulan pertama, hanya digaji 2 bulan sebesar $600.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *