sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

TERKAIT ADUAN TARSINAH, INI TANGGAPAN PWNI & BHI KEMLU

2 min read
KBRI Irak: kalau kemauannya tidak dipenuhi, benar karena KBRI tidak bisa secara sepihak memulangkan di wilayah hukum negara lain, Polisi setempat saja tidak bisa lakukan itu.

tarsinah-www.sbmi.or.idMenanggapi berita yang beredar disejumlah media online tentang penolakan pengaduan Tarsinah oleh petugas KBRI Irak, Lalu Muhammad Iqbal Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri, mengklarifikasi bahwa tidak benar kalau pengaduannya tidak ditanggapi.

Menurut Iqbal berdasarkan informasi dari petugas KBRI Irak, sebelum Tarsinah menelpon, KBRI sudah menghubungi yang bersangkutan sejak Februari (2016).

“Kalau kemauannya tidak dipenuhi, benar karena KBRI tidak bisa secara sepihak memulangkan di wilayah hukum negara lain, Polisi setempat saja tidak bisa lakukan itu, apalagi dalam pembicaraan dengan KBRI, yang bersangkutan sendiri mengatakan tidak ada masalah apapun dengan majikan,” Jelasnya via Whatsapp kepada Juwarih (15/7/2016).

Diteruskan, KBRI yang ada disana sudah melakukan verifikasi, karena KBRI lebih tahu dengan situasi disana.

“Saya sarankan kepada teman-teman kalau ada aduan kasus silahkan verifikasi dulu ke kami, kami akan bantu karena memang itu tugas kami, jangan ke media dulu dan akhirnya menjadi firnah, yang salah ya salah yang benar ya benar, bagaimana mau mencegah TKI ilegal kalau kesalahan yang mereka lakukan kita benarkan hanya karena mau pulang, tapi negara akan bantu sebisa kami, karena membantu dan melindungi adalah kewajiban negara, tapi melindungi bukan berarti membuat yang salah jadi benar,” katanya.

tulisan asli tarsinahSementara berdasarkan penuturan Tarsinah kepada Juwarih Ketua SBMI Indramayu pada 13/7/2016 via media sosial, alasan meminta bantuan kepada KBRI pada bulan Januari 2016 karena kontraknya sudah habis, paspornya juga sudah habis masa berlakunya, tetapi majikan yang kedua tidak mau memulangkan kecuali jika membayar ganti rugi.

“Saya minta pulang sama majikan karena saya udah finis kontrak, paspor saya udah mati, sama majikan gak boleh pulang kalo minta pulng harus bayar, aku ya bilang kalo minta ganti rugi ya sama ejen, saya gak tau permasalahannya, tapi tetap kekeh gak boleh, terpaksa saya ngadu sama KBRI Bagdad. Apa orang KBRI jawabnya, ya suruh siapa datang ke sini, kerja ya harus kuat. DimAna letak perlidungn, seharusnya tolong malah ngomomg kasar, kata” pak KBRI yang amat pedas, saya lemah, udah gak jadi mundur terus saya mencoba lagi hubungi KBRI, karena saya tujuannya pingin pulng itu, mencoba dua kali sama pak Siroj tetapi gak ada jawaban,  saya cape banget, sudah kepada siapa saya mau ngadu pingin pulng, sedangkan pa Presiden Indo tidak mau bantu tki lagi, cuma ini yang ku tulis,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *