
SBMI HONGKONG SOSIALISASI KASUS OVERCHARGING
Pasal 12 ayat d Permenaker 17/2012. Menteri Ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI dalam hal membebankan biaya penempatan kepada calon TKI melebihi komponen biaya