SBMI Hong Kong saat ini sedang ramai mendiskusikan tentang asuransi TKI. Beberapa pertanyaan yang muncul dari peserta Group SBMI Hong Kong adalah :
- Apa saja resiko yang ditangung oleh perusahaan asuransi TKI ?
- Berapa nilai resiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi TKI ?
- Apa saja sarat untuk klaim asuransi TKI ?
Elis Susandra Ketua SBMI Hong Kong menjawab, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7/MEN/V/2010 dan No 01/2012 Tentang Asuransi TKI, ada 13 resiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi TKI yaitu :
- CTKI gagal ditempatkan : Nilai pertanggungan sesuai biaya yang telah di keluarkan.
- TKI gagal ditempatkan : Nilai pertanggungan sebesar Rp 25 Juta + Tiket Pesawat+Tiket ke daerah.
- Meninggal dunia : Nilai pertanggungan sebesarRp 75 Juta.
- Sakit dan cacat : Nilai pertanggungan sebesar Maksimal Rp 50 Juta.
- Kecelakaan di dalam dan di luar jam kerja : Nilai pertanggungan sebesar Rp 12,5 s/d 50 Juta.
- PHK sebelum finish kontrak : Nilai pertanggungan sebesar Rp 2,5 Juta s/d 7,5 Juta.
- Gaji tidak dibayar : Nilai pertanggungan sesuai gaji yang tidak dibayar.
- Pemulangan TKI bermasalah : Nilai pertanggungan sebesar Tiket Pesawat + Tiket ke daerah.
- Menghadapi masalah hukum : Nilai pertanggungan maksimal Rp 100 juta.
- Tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual : Nilai pertanggungan maksimal Rp 50 Juta.
- hilangnya akal budi : Nilai pertanggungan Rp 25 juta+Tiket Pesawat + Tiket ke daerah.
- Dipindahkan ke tempat kerja yang tidak sesuai dengan kontrak : Nilai pertanggungan sesbesar 6-24 bulan Gaji+Tiket Pesawat+Tiket ke daerah.
- Kerugian selama perjalanan pulang ke daerah asal : Nilai pertanggungan maksimal Rp 10 Juta.
Views: 171