DISKUSI ASURANSI TKI DI GROUP WHATSAPP SBMI HONGKONG

nilai asuransi tki-sbmi hongkongSBMI Hong Kong saat ini sedang ramai mendiskusikan tentang asuransi TKI. Beberapa pertanyaan yang muncul dari peserta Group SBMI Hong Kong adalah :

  1. Apa saja resiko yang ditangung oleh perusahaan asuransi TKI ?
  2. Berapa nilai resiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi TKI ?
  3. Apa saja sarat untuk klaim asuransi TKI ?

Elis Susandra Ketua SBMI Hong Kong menjawab, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7/MEN/V/2010 dan No 01/2012 Tentang Asuransi TKI, ada 13 resiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi TKI yaitu :

  1. CTKI gagal ditempatkan : Nilai pertanggungan sesuai biaya yang telah di keluarkan.
  2. TKI gagal ditempatkan : Nilai pertanggungan sebesar Rp 25 Juta + Tiket Pesawat+Tiket ke daerah.
  3. Meninggal dunia  : Nilai pertanggungan sebesarRp 75 Juta.
  4. Sakit dan cacat : Nilai pertanggungan sebesar Maksimal Rp 50 Juta.
  5. Kecelakaan di dalam dan di luar jam kerja : Nilai pertanggungan sebesar Rp 12,5 s/d 50 Juta.
  6. PHK sebelum finish kontrak : Nilai pertanggungan sebesar Rp 2,5 Juta s/d 7,5 Juta.
  7. Gaji tidak dibayar : Nilai pertanggungan  sesuai gaji yang tidak dibayar.
  8. Pemulangan TKI bermasalah : Nilai pertanggungan sebesar Tiket Pesawat + Tiket ke daerah.
  9. Menghadapi masalah hukum : Nilai pertanggungan maksimal Rp 100 juta.
  10. Tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual  : Nilai pertanggungan maksimal Rp 50 Juta.
  11. hilangnya akal budi : Nilai pertanggungan Rp 25 juta+Tiket Pesawat + Tiket ke daerah.
  12. Dipindahkan ke tempat kerja yang tidak  sesuai dengan kontrak : Nilai pertanggungan sesbesar 6-24 bulan Gaji+Tiket Pesawat+Tiket ke daerah.
  13. Kerugian selama perjalanan pulang ke daerah asal : Nilai pertanggungan maksimal Rp 10 Juta.

Views: 171