sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KENAPA PINJAM LEWAT PROGRAM KUR TKI BAYARNYA LEBIH MAHAL?

3 min read
Nusron Wahid : Dengan KUR bisa menurunkan bunga dari 33% flat/tahun ke 7% flat/tahun, beban akan berkurang sekitar 2 juta per TKI

kur tkiDalam salah satu group Whatsapp yang buat oleh di SBMI Hongkong, ditemukan sejumlah pengaduan tentang Kredit Usaha Rakyat untuk Tenaga Kerja Indonesia (KUR TKI). Pasalnya program yang dibuat untuk mempermurah pembiayaan penempatan TKI ini ternyata pada praktiknya lebih mahal daripada pembiayaan diluar KUR TKI. 

Seperti yang dikeluhkan oleh DY asal Kabupaten Ngawi, ia mengelukan besaran potongan gaji yang diterimanya  HKD 2908 x 6 bulan= HKD 17.448, sementara potongan gaji diluar KUR TKI hanya HKD 2145 x 6 bulan=HKD 12.870. 

Dari informasi itu SBMI Hongkong untuk sementara menyimpulkan ada beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan KUR TKI, antara lain :

  1. Besaran pinjaman berbeda dengan ketentuan peraturan menteri. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 98/2002 menetapkan biaya penempatan TKI Hongkong sebesar Rp 14.780.400. Jika fee PJTKI dihapus sebagaimana amanat Permenaker No 22/2014, seharusnya besaran pinjaman hanya Rp 10.666.400, sementara pinjmanan KUR TKI Rp 15.000.000, dan penerimanya adalah PJTKI. 
  2. Dalam pembayaran, hutangnya kepada Bank BRI tetapi pembayaran melalui Bank HS, padahal di Hong Kong ada unit Bank BRI;
  3. Potongannya sebesar HKD 2908 x 6 bulan= HKD 17.448 setara dengan Rp 30.201.556. Sementara yang tidak menggunakan KUR TKI, potongannya hanya HKD 2145 x 6 bulan=HKD 12.870 setara dengan Rp 22.277.282.

Elis Susandra Ketua SBMI Hong Kong mencatat ada 4 pengaduan overcharging melalui mekanisme KUR TKI. Menindaklanjuti persoalan tersebut ia telah mengadukan persoalan ini kepada para pemangku tanggung jawab, antara lain KJRI,  Labour Departement, dan Employment Agencies Administration (EAA). 

————————————————————-

KUR TKI

Jakarta, BNP2TKI, Selasa (20/10/15) — Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) TKI sudah bekerjasama dengan lima bank yakni, Bank Mandiri, BNI, BRI, BII Maybank dan Sinarmas. BNP2TKI akan mengawal program tersebut untuk memastikan efektivitas agar ke depan biaya penempatan terus dibenahi.
 
Dari total dana KUR TKI sebesar Rp 1 triliun, untuk Bank Mandiri menyalurkan Rp 200 miliar, BNI Rp 200 miliar dan kedua bank swasta masing-masing Rp 200 miliar.
 
Ketiga bank BUMN ditunjuk pemerintah karena dinilai memiliki akses ke kantong-kantong TKI di luar negeri, sedang Bank Sinarmas mempunyai akses ke Taiwan dan BII Maybank ke Malaysia.
 
Menurut Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, pemberlakuan bunga KUR dari 22 % menjadi 12 % mulai 1 Juli 2015, bisa mengurangi beban yang selama ini ditanggung TKI.
 
“Maklum para tenaga kerja yang sulit memperoleh akses perbankan itu terpaksa meminjam dari rentenir dengan bunga 33% flat setahun. Dengan bunga baru yakni 12 persen efektif, setara 7 persen flat, maka akan sangat membantu TKI. Beban akan berkurang sekitar Rp.2 juta per TKI,” ujarnya.

————————————————————-

Liputan6.com, Jakarta – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyadari selama ini banyak yang mengeluhkan bahwa bekerja ke luar negeri cukup ribet dan berbiayanya tinggi. Bahkan kalau dihitung dengan jumlah gaji mencapai nilai setara dengan sembilan bulan gaji, yang menjadi beban TKI untuk membayar utang biaya pemberangkatan dan penempatan.

Berangkat dari banyak hal yang ditemukan tentang persoalan-persoalan yang memberatkan calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid telah banyak langkah dan kebijakan untuk menghapus segala hal yang memberatkan TKI tersebut.

Untuk menuntaskan persoalan ini, Nusron memanggil para Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) unit kerja teknis BNP2TKI di 19 Provinsi, untuk diberikan arahan dan memadukan layanan, dengan tujuan agar ditiap-tiap BP3TKI melakukan standar layanan yang sama.

Dengan begitu, pada gilirannya calon TKI maupun TKI mendapatkan kemudahan dan kepastian hukum dalam proses penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri (P2TKLN).

“Pemerintah maunya TKI terus mengalami peningkatan dari semua segi. Salah satunya terkait dengan beban biaya tinggi untuk penempatan dan dalam upaya menghindari TKI terjerat utang dengan bunga tinggi dengan cara penyaluran KUR TKI yang bunganya  jauh lebih kecil. Tetapi dalam praktiknya masih ada pihak-pihak yang nakal dengan upaya pemerintah ini, yang seperti itu harus diwaspadai oleh para calon TKI,” kata Nusron di Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Seperti diketahui, terkait pembiayaan penempatan TKI sejak tanggal 1 September 2015, BNP2TKI telah menutup operasional lembaga-lembaga keuangan BPR/Koperasi  Simpan Pinjam yang selama ini berperan memberikan layanan pembiayan penempatan TKI.

Selanjutnya BNP2TKI mempersilahkan calon TKI yang tidak cukup memiliki biaya penempatan dapat menggunakan program KUR penemptan TKI.

Nusron merasa penting mengingatkan hal itu karena sejak dirinya menggalakkan dan memberitahukan kepada Lembaga Keuangan BPR/Koperasi Simpan Pinjam dan seluruh jajaran BNP2TKI tentang layanan penempatan TKI yang mengacu berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015, ditengarai masih terjadi praktik rentenir yang dapat merugikan Calon TKI.

Selanjutnya BNP2TKI mempersilahkan Calon TKI yang tidak cukup memiliki biaya penempatanya dapat menggunakan program KUR penemptan TKI.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *