sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SETELAH DISANKSI BNP2TKI, TIAP HARI PJTKI NELPON KELUARGA TKI

2 min read
Elis: salah satu praktik terburuk penempatan TKI adalah overcharging yang sudah berlangsung lama seolah itu adalah biasa saja, sesuatu yang benar dan merasuk hingga kealam bawah sadar

teror.www.sbmi.or (33)Sanksi pencabutan Surat Ijin Pengerahan (SIP) dan tunda layan yang diberlakukan oleh BNP2TKI kepada 26 PJTKI pelaku overcharging ternyata membuatnya panik. Kepanikan itu bisa dilihat dari banyaknya telpon masuk kepada buruh migran sebagai pelapor. Telpon juga menyasar kepada keluarga buruh migran yang ada di Indonesia.

Seperti yang disampaikan oleh WW kepada Serikat Buruh Migran Indonesia. Ia mendapatkan informasi dari suaminya, bahwa pihak PJTKI berkali-kali menelpon.

“Hari ini telpon terus sampai 18 kali, tapi suamiku nggak angkat” katanya 8/10/2016.

 

WW menjelaskan bahwa tujuan menelpon itu adalah meminta penyelesaian dengan jalan damai. 

Pesan Agency, Hati-hati Memilih Pengacara

Gagal komunikasi dengan buruh migran dan keluarganya, Agency menelpon majikan. Beruntungnya majikan WW memahami praktik overcharging itu melanggar aturan pemerintah Hong Kong. “Aku bilang sama majikan kalau menghubungi lagi, suruh telpon SBMI dan pengacara saja, terus majikanku bilang OKE,” papanya.

Bentuk intimidasi lainnya dilakukan dengan menasihati agar hati-hati memilih pengacara, karena kalau PJTKI mengembalikan uang overcharging yang akan menerima adalah pengacara dan serikat buruh migran.

teror.www.sbmi.or (11)Elis menjawab tuduhan itu dengan pertanyaan balik kepada WW. “Apakah selama ini kamu pernah dimintai uang,” tanya ketua SBMI Hong Kong.

Dalam percakapan di media sosial itu, WW menyadari bahwa itu semua adalah kal-akalannya Agen untuk mempengaruhinya.

Kepada semua korban overcharging, Elis menegaskan bahwa untuk merubah praktik pembebanan biaya penempatan diatas ketentuan itu harus sungguh-sungguh, sama-sama meneguhkan iman perjuangan dan jangan mudah dibujuk. Hambatan-hambatan itu harus jadi pemicu keyakinan tentang benarnya perjuangan yang telah dilakukan.

“Ingat kawan, berdasarkan pasal 12 ayat d Permenaker 17/2012, Menteri Ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI), dalam hal membebankan biaya penempatan kepada calon TKI melebihi komponen biaya, sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004,” jelasnya

teror.www.sbmi.or (22)Elis menjelaskan bahwa praktik overcharging itu sudah berlangsung lama, upaya-upaya telah banyak dilakukan dengan berbagai pendekatan. Semua upaya itu pasti ada hasilnya meskipun masih sebatas kemenangan kecil. Saat ini memang harus dilakukan dengan multi pendekatan, pendekatan hukum, kampanye, media, norma yang hidup dimasyarakat bahkan politik. “overcharging ini kan lintah darat, utangnya sekian bayarnya berlipat-lipat, dan lintah darat itu dikutuk oleh norma yang hidup dan berlaku dimasyarakat Indonesia,” jlentrehnya. 

Elis menambahkan bahwa tujuan perjuangan melawan overcharging yang kita lakukan melampaui peraturan Menteri Ketenagakerjaan, tujuan tertingginya yaitu tidak ada lagi praktik penghisapan keringat buruh migran. Menghapus penghisapan manusia atas manusia.

“bahasanya Soekarno: exploitation de l’homme par l’homme” pungkasnya

3 thoughts on “SETELAH DISANKSI BNP2TKI, TIAP HARI PJTKI NELPON KELUARGA TKI

    1. RUMUS OVER CHARGING
      1. Singapura (Buruh Migran Pemula) rumusnya adalah : Total tagihan – Rp 12.647.000
      Msalnya, Total tagihannya adalah SGD 550 X 6= 3300 (Jika Dolar Singapura harganya Rp 10.000, maka totalnya Rp 33.000.000
      Total tagihan Rp 33.000.000 – Biya Penempatan Rp Rp 12.647.000 = Rp 20.353.000
      Over chargingnya Rp 20.353.000

      2. Hongkong (Buruh Migran Pemula)
      Rumus Over charging : Total tagihan – Rp 14.780.400
      Contoh, tagihannya adalah 2145 x 6 = HKD 12870 (Kurs 1700, setara dengan Rp 21.879.000
      Total tagihan Rp 21.879.000 – Rp 14.780.400 = Rp 7.098.600
      Over chargingnya Rp 7.098.600

    2. Yth Debi Ratna

      RUMUS OVER CHARGING
      1. Singapura (Buruh Migran Pemula) rumusnya adalah : Total tagihan – Rp 12.647.000
      Msalnya, Total tagihannya adalah SGD 550 X 6= 3300 (Jika Dolar Singapura harganya Rp 10.000, maka totalnya Rp 33.000.000
      Total tagihan Rp 33.000.000 – Biya Penempatan Rp Rp 12.647.000 = Rp 20.353.000
      Over chargingnya Rp 20.353.000

      2. Hongkong (Buruh Migran Pemula)
      Rumus Over charging : Total tagihan – Rp 14.780.400
      Contoh, tagihannya adalah 2145 x 6 = HKD 12870 (Kurs 1700, setara dengan Rp 21.879.000
      Total tagihan Rp 21.879.000 – Rp 14.780.400 = Rp 7.098.600
      Over chargingnya Rp 7.098.600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *