BERAPA SIH BIAYA TKI HONG KONG? SBMI HONGKONG MENJAWAB
2 min readBanyaknya kasus over charging atau pemberlakuan biaya penempatan secara berlebih, dikeluhkan oleh buruh migran di Hong Kong. Padahal aturan di Hong Kong sendiri melarangnya, dan pelakunya akan dikenakan sanksi pidana. Tetapi Agency tetap memberlakukan biaya berlebih melalui potongan gaji. Jumlah potongan gaji bervariasi dari 2596 s/d 3500 Dolar perbulan selama 6 bulan.
Melalui diskusi Group Whatsapp SBMI Hong Kong pada Kamis sore (12/11/2015), membahas perbandingan antara fakta biaya penempatan TKI Hongkong dengan aturan Permenaker No 98 Tahun 2012.
Diskusi kemudian menemukan adanya fakta pemotongan gaji mencapai Rp 26.203.800 s/d Rp 35.700.00.
Lalu, diskusi mengarah pada pertanyaan, sebenarnya berapa sih biaya yang dibebankan kepada buruh migran Indonesia di Hong Kong yang sesuai aturan? Apakah beban biaya itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada ?
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 98 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan TKI Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong. Total biaya di bagi dua yaitu :
Total biaya TKI dari Pulau Jawa sebesar Rp : 27.077.400.
Total biaya TKI luar Pulau Jawa sebesar Rp : 30.077.400.
Biaya tersebut di tanggung oleh Majikan dan TKI.
Biaya yang ditanggung majikan sebesar Rp 12.297.000 (untuk merekrut TKI dari Pulau Jawa) atau Rp 15.297.000 (untuk merekrut TKI luar Pulau Jawa). Besaran biaya yang ditanggung oleh majikan dipergunakan untuk :
- Legalisasi kontrak kerja Rp 341.000
- Asuransi TKI di Hong Kong (2 Tahun) Rp 1.320.000
- Tes kesehatan TKI di Hong Kong Rp 660.000
- Visa kerja Rp 176.000
- Tiket ke Hong Kong (PP) : dari jawa sebesar Rp 4.000.000, Luar Jawa sebesar Rp 7.000.000
- Airport tax dan handling Rp 300.000
- Jasa agensi Hong Kong Rp 5.500.000
Biaya yang ditanggung oleh TKI, sebesar Rp 14.780.400. Biaya ini digunakan untuk :
- Asuransi perlindungan TKI Rp 400.000
- Pemeriksaan psikologi Rp 250.000
- Pemeriksaan kesehatan Rp 700.000
- Paspor Rp 255.000
- Biaya pelatihan (600 jampel) Rp 5.500.000
- Peralatan dan bahan praktek Rp 3.000.000
- Uji kompetensi Rp 150.000
- Jasa PPTKIS Rp 4.114.000
- Jasa Agency (10% dari gaji pertama TKI)
Jika potongan gaji buruh migran Hong Kong mencapai Rp 26.203.800 s/d Rp 35.700.00. Maka hasil keringat buruh migran yang diperas sebesar Rp 11.423.000 s/d 20.919.600.
Belum lagi jika ditambah dengan beberapa komponen biaya yang tidak pernah atau jarang dinikmati, tetapi tetap menjadi beban utang, yaitu pemeriksaan psikologi Rp 250.000, biaya pelatihan (600 jampel) Rp 5.500.000, peralatan dan bahan praktek Rp 3.000.000. Atau yang dilarang oleh Permenaker 22/2014 yaitu Jasa PPTKIS sebesar Rp 4.114.000 yang tidak boleh dibebankan kepada TKI. Maka jumlahnya akan membengkak lagi.
Never ending story soal pemerasan BMI Hong Kong melalui cost structure yg di sahkan dengan peraturan menteri . Cerita ini sudah menjadi masalah sejak tahun 2000 dan mau teriak2 kayak apa udah pada mati rasa para pembuat kebijakan itu. PPTKIS di untungkan berlipat lipat, walau ketentuan ini jelas bertentangan dengan aturan HK dimana BMI hanya boleh membayar 10 persen dari gaji perbulannya sbg biaya agen.
Terrima kasih atas penjelasannya, sangat membantu sekali buat rujukan.
saya juga mengalami masalah
Saya jg mengalami parah bgt tdk bayar di teror trs ancaman jg doa jelek