
6 KEMENTERIAN/LEMBAGA TANDATANGANI NOTA ANTI TRAFFICKING
Yaitu Kemlu, Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kemensos, Kemen PPPA, & BNP2TKI.
Yaitu Kemlu, Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kemensos, Kemen PPPA, & BNP2TKI.
Isyanti : sebenarnya malu dipajang seperti itu, tapi karena sudah terlanjur di negeri orang, apapun yang diperintah Agency terpaksa dituruti
Hariyanto: Pasal tentang biaya penempatan tidak tegas, satu sisi membatasi, sisi lainnya memberi peluang kepada Menteri untuk menambah biaya
Nuridin : Saya dan keluarga menghaturkan terimakasih yang tidak terhingga kepada Bapak Brigadir Fajrin dan Brigadir Sevi petugas Ditpamwas BNP2TKI
Korban sudah membayar biaya sebesar 36 juta rupiah, namun sudah 1,5 tahun belum bisa berangkat.
Dibanding dengan buruh migran nelayan dari negara lain, besaran gaji buruh migran nelayan asal Indonesia paling rendah, hanya dibayar USD 250 perbulan. Kenapa ?
Pada saat nyandar di pelabuhan Teheran, sama-sama sakit, TKI Nelayan tidak dirawat, sementara Nelayan asal Taiwan langsung dirawat.
Diskriminasi makan: Tiap hari TKI Nelayan Indonesia dikasih makan 2 kali (nasi+sayur sawi), Nelayan Taiwan dikasih makan 4 kali (nasi+daging ayam atau daging ikan)
KBRI Irak: kalau kemauannya tidak dipenuhi, benar karena KBRI tidak bisa secara sepihak memulangkan di wilayah hukum negara lain, Polisi setempat saja tidak bisa lakukan itu.
Hariyanto : Penyelenggara pelayanan publik harus berperspektif korban, boleh memberikan pemahaman tetapi tidak boleh menyalahkan korban, dan apalagi menolak pengaduan dari korban