sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

GAJI TKI NELAYAN INDONESIA-TAIWAN SEPERTI LANGIT-BUMI

2 min read
Dibanding dengan buruh migran nelayan dari negara lain, besaran gaji buruh migran nelayan asal Indonesia paling rendah, hanya dibayar USD 250 perbulan. Kenapa ?

abk taiwan mengadu ke bnp2tki-sbmi.or.idKesaksian sebelas orang buruh migran nelayan yang dipekerjakan di kapal berbendera Taiwan pada saat mengadukan persoalannya ke Crisis Center BNP2TKI (21/7/2016), mengungkap adanya diskriminasi dalam pemberlakuan besaran gaji minimum antara buruh migran nelayan asal Indonesia dengan buruh migran nelayan yang berasal dari negara lain.

Pada jabatan yang sama yaitu sebagai awak buah kapal, besaran gaji buruh migran nelayan asal Indonesia paling rendah, yaitu sebesar USD 250 per bulan, sementara buruh migran nelayan asal Pilipina besaran gaji minimumnya mencapai USD 600. Jadi jika dibandingkan, besaran gaji buruh migran nelayan asal Indonesia tidak mencapai setengahnya dari gaji buruh migran nelayan asal Pilipina. 

Sementara besaran gaji buruh migran nelayan asal Taiwan mencapai USD 1200, atau enam kali lipat dibanding dengan gaji buruh migran nelayan asal Indonesia.

Menurut Teana Kordinator Advokasi SBMI ketimpangan gaji ini menimbulkan tanda tanya besar, kondisi ini juga mengesankan bahwa pemerintah dan perusahan perekrut buruh migran nelayan asal Indonesia tidak memiliki daya tawar dimata perusahaan negara tujuan penempatan.

Kesan lainnya, pemerintah tidak serius dalam mensejahterakan buruh migran yang ditempatkan ke negara tujuan penempatan. Ketimpangan ini juga menjadi tanda bahwa pemerintah membiarkan penindasan terhadap buruh migran nelayan.

Pemerintah sepertinya hanya bagi-bagi lapak, sehingga carut marutnya peraturan penempatan dan perlindungan buruh migran nelayan dibiarkan berlalu begitu saja. Salah satunya adalah abainya Kementerian Ketenagakerjaan terhadap amanat pasal 28 UU 34/2004 yang memandatkan  untuk mengatur jabatan dan jenis pekerjaan tertentu. Pasal ini seharusnya menjadi dasar bagi Menteri Ketenagakerjaan untuk mengatur penempatan dan perlindungan buruh migran nelayan. 

Justeru, yang tidak dimandatkan untuk membuat aturan malah menerbitkan peraturan seperti yang dilakukan oleh BNP2TKI dan Kementerian Perhubungan.

Dampaknya meluas, mulai dari kebingungan layanan penempatan, carut-marutnya proses penempatan, pengawasan terhadap perusahan perekrut TKI nelayan, hingga perlindungan terhadap hak-haknya. Bahkan perusahaan asuransi TKI pun tidak mau menjual produknya kepada TKI nelayan. Teana berharap agar Presiden turun tangan untuk memperbaiki situasi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *