sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

DITPAMWAS BNP2TKI BEBASKAN ISYANTI DARI SEKAPAN PJTKI

2 min read
Nuridin : Saya dan keluarga menghaturkan terimakasih yang tidak terhingga kepada Bapak Brigadir Fajrin dan Brigadir Sevi petugas Ditpamwas BNP2TKI

isyanti2-www.sbmi.or.idSetelah 4 hari disekap oleh salah satu PJTKI di Bekasi, akhirnya pada Senin sore (15/8/2016) petugas Direktorat Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI  membebaskan Isyanti, TKI yang baru saja dipulangkan dari Singapura.

Penyekapan dilakukan oleh PJTKI karena Isyanti belum menyelesaikan masa potongan gaji 8 bulan, sementara ia baru dua setengah bulan di Singapura.

Menurut Isyanti, setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 11 Agustus 2016 sekitar jam 5 sore, ia dan satu orang temannya dijemput paksa oleh salah satu staff PJTKI. Sesampai dipenampungan, ia disuruh menghubungi suaminya untuk menyelesaikan tanggungjawab atas biaya proses penempatan ke Sngapura sebesar 18 juta.

Nuridin (27) suami Isyanti merasa lega dan berterimakasih kepada petugas Ditpamwas BNP2TKI yang telah membebaskan Isyanti dari tebusan itu.

“Saya dan keluarga menghaturkan terimakasih yang tidak terhingga kepada Bapak Brigadir Fajrin dan Brigadir Sevi petugas Ditpamwas BNP2TKI, yang telah membebaskan istri saya dari tebusan,” katanya

Usai pembebasan Isyanti, Samudi pengurus SBMI Indramayu yang ikut mendampingi suami korban mengatakan bahwa PJTKI patut diduga melakukan proses penempatan non prosedur. Dugaan itu karena dari pertama kali mendaftar hingga diterbangkan limit waktunya mencapai satu tahun.

“Berdasarkan aturan yang ada, proses penempatan itu didahului dengan penandatanganan Perjanjian Kerja di Dinas Tenaga Kerja, dalam standar Perjanjian Penempatan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri No 22/2014 itu batasan waktu proses penempatan maksimal 3 bulan, kalau sampai satu tahun, berarti ada yang tidak benar dalam prosesnya,” jelasnya

Mewakili SBMI Indramyu, Samudi berharap Ditpamwas BNP2TKI mengembangkan kasus ini hingga tuntas. 

isyantiTerpisah, Juwarih Ketua SBMI Indramayu mengatakan, hingga saat ini masih banyak penempatan non prosedur dilakukan oleh PJTKI ketika merekrut dan memproses TKI asal Indramayu. Contoh sederhana yang masih terjadi, perekrutan masih dilakukan oleh calo atau sponsor, padahal berdasarkan Pasal 13 Permenaker 22/2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI, perekrut itu harus karyawan PJTKI/PPTKIS yang dibuktikan dengan surat pengangkatan dari penanggung jawab PJTKI/PPTKIS, dan karyawan tersebut harus terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *