sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PEMERINTAH BELUM HADIR UNTUK BURUH MIGRAN ABK PERIKANAN

2 min read
Julianto adalah potret buram buruh migran ABK perikanan yang tidak terlindungi oleh carut-marutnya kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah

Julianto Buruh Migran ABK Perikanan Sejumlah pengurus SBMI mendatangi buruh migran ABK perikanan di Tegal Jawa Tengah. Namanya Julianto, ia adalah salah satu dari 5 orang buruh migran ABK perikanan yang menjadi korban penganiayaan mandornya pada saat bekerja di kapal penangkap ikan berbendera China. 

Akibat penganiayaan tersebut, ia mengalami cacat permanen. Sudah 5 tahun ia hanya bisa terbaring ditempat tidurnya, tidak bisa melakukan aktivitas apapun. Hidupnya bergantung pada ibunya seorang kuli pemecah batu yang berpenghasilan rendah. Sementara sampai saat ini, tidak ada bantuan apapun dari pemerintah.

Menurut Hariyanto Ketua Umum SBMI, problem buruh migran ABK perikanan itu ada ditingkatan persepsi pemangku kebijakan, kebijakan itu sendiri dan carut-marutnya praktik penempatan dan perlindungan buruh migran ABK perikanan.

“Pemerintah sebagai pemangku kebijakan masih kebingungan apakah buruh migran ABK perikanan masuk dalam lingkup ketenagakerjaan atau perhubungan” jelasnya

Hal itu, lanjutnya, bisa dilihat dari produk kebijakan yang ada saat ini. Misalnya pasal 28 UU 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri mengamanatkan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mengatur penempatan dan Perlindungan pada jabatan dan jenis pekerjaan tertentu, namun hingga saat ini Menteri Ketenagakerjaan belum mengaturnya.

Julianto Buruh Migran ABK Perikanan“Padahal pasal ini bisa menjadi dasar bagi Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengatur tentang penempatan dan perlindungan buruh migran ABK perikanan” tandasnya

Malah lembaga yang tidak diamanatkan justeru mengaturnya, seperti Peraturan Kepala BNP2TKI antara lain :

  1. Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor: PER.13/KA/VII/2009 tentang Pendataan Pelaksana Penempatan Pelaut Indonesia di Luar Negeri.
  2. Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor : PER.03/KA/I/2013 tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing. Diterbitkan pada 28 Januari 2013.
  3. Peraturan BNP2TKI Nomor: PER.12/KA/IV/2013 tentang Tata Cara Perekrutan Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera Asing.

Kemudian, menyusul peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal yang diterbitkan pada 7 Oktober 2013.

Dari situ terlihat beberapa persoalan antara lain :

  1. Kementereian yang diamanatkan mengatur tetapi tidak mengatur:
  2. Kementerian dan lembaga yang yang tidak diamanatkan mengatur malah membuat peraturan:
  3. Ada peraturan yang sama diterbitkan oleh dua instansi pemerintah, dampaknya ada kebingungan dari masyarakat, aturan mana yang paling sah, dan praktiknya dua instansi ini masih memberikan layanan penempatan buruh migran ABK perikanan, tapi ketika ada persoalan, keduanya tidak melindungi.
  4. Kekuatan hirarki hukum, peraturan-peraturan tersebut merujuk pada UU 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, tapi tidak satu pasalpun mengamanatkan kepada dua instansi pemerintah ini.

Ibu juliantoLebih lanjut Hariyanto merekomendasikan bahwa persoalan perangkat peraturan ini harus didudukkan bersama oleh presiden, jika tidak maka selamanya akan centang perenang dan berakibat tidak terlindunginya buruh migran ABK perikanan.

Rizky Kordinator Divisi Kelautan SBMI menambahkan bahwa, sebenarnya jika Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai kehendak politik yang baik, bisa mengadopsi standar perlindungan buruh migran ABK perikanan yang diterbitkan Internasional Labour Organisation melalui Konvensi ILO 188 tentang bekerja pada perikanan (Work In Faihing).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *