sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SUNDARI MENANGKAN GUGATAN OVERCHARGING DI PENGADILAN HONGKONG

2 min read
Leo FADWU : Kasus Sundari adalah puncak gunung es, hampir semua TKI dibebani potongan gaji diluar batas ketentuan.

sundari di pn hongkong.jpgSundari salah seorang buruh migran Indonesia yang bekerja di Hongkong, berhasil memenangkan perkara perdata overcharging yang dilakukan oleh  Gold Union Employment Agency di Pengadilan Negeri Hongkong yang beralamat di Timur Law Courts Building , 29 Tai On St , Sai Wan Ho. Pengadilan Negeri hongkong kemudian menjatuhkan vonis kepada Gold Union Employment Agency sebesar HKD 10.000  atau setara dengan Rp 17,096,272.

Sundari merasa bersyukur karena beberapa organisasi dan pengacara probono telah mendampinginya dalam gugatan tersebut. “Terimakasih kepada SBMI Hongkong, FADWU dan HKTCU yang telah membantu” Demikian disampaikanya usai persidangan (23/6/2016).

Menurut Elis, putusan tersebut masih jauh dari target tuntutan sebesar HKD 35.000 atau setara dengan Rp 59,836,952. “Hakim berpendapat bahwa putusan itu berdasarkan overcharging yang dilakukan oleh Agency belum sampai 6 bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut Elis menjelaskan bahwa, pada Januari 2016 lalu Sundari mengadukan permasalahannya kepada SBMI Hongkong atas potongan gaji yang sangat besar, yaitu sebesar HKD 13.000 ditambah beban bunga sebesar HKD 2000. “Padahal biaya resmi yang berlaku hanya sebesar 10% dari gaji sebulan, jadi Agency tidak boleh membebankan biaya kepada buruh migran diluar besaran ketentuan tersebut,” paparnya.

Leo aktivis Federation of Asian Domestic Workers Unions (FADWU) menjelaskan bahwa peristiwa yang dialami oleh  Sundari puncak gunung es bagi Buruh Migran PRT di Hong Kong. Sundari bukan satu-satunya buruh migran yang ditagih secara berlebihan oleh Agencys.

“Kasus Sundari menunjukkan bahwa pekerja dapat menuntut keadilandengan dukungan dariserikat buruh,” jelasnya

Liputan Media HongkongDiteruskan aturan Hongkong masih sangat lemah dalam menjatuhkan vonis, yaitu hanya sanksi sebesar HKD 50.000, bagi agency yang membebani potongan gaji diluar batas dengan hukuman maksimal hanya $ 50.000, namun tidak ada penjara sama sekali. Jelas, sanksi ini tidak mencerminkan keseriusan dalam memberantas  “jeratan hutang” ke Buruh Migran PRT.

“Kami mendesak pemerintah Hongkong untuk menerbitkan aturan yang lebih keras dengan menambah sanksi yang lebih tinggi” tuntutnya.

Secara terpisah Hariyanto Ketua Umum SBMI  mengatakan bahwa sumber persoalan overcharging atau pembebanan potongan gaji diluar batas itu karena adanya pasal karet (pasal 76 UU 39/2004). Pasal ini kemudian mengamanatkan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk menambahkan beban biaya lagi kepada buruh migran, melalui Permenaker 98/2012 tentang komponen biaya penempatan TKI PRT ke Hongkong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *