KTKN TIDAK DIBUTUHKAN DALAM KLAIM ASURANSI
2 min readDalam pengajuan klaim asuransi, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) tidak dibutuhkan oleh pihak pengelola asuransi TKI. Hal tersebut dikatakan oleh Hariyanto menirukan jawaban petugas klaim asuransi TKI.
Koordinator Departemen Advokasi SBMI ini menjelaskan pada hari Senin lalu (18/8/2014) mengirimkan berkas revisi pengajuan klaim untuk jenis resiko PHK massal yang dialami oleh TKI Bangunan Qatar.
“Dalam berkas itu saya coba sertakan KTKLN yang dianggap kartu sakti oleh BNP2TKI karena didalamnya memut 47 item data, eh pihak perusahaan asuransi malah bilang KTKLNnya dibawa lagi saja, karena tidak dibutuhkan” Katanya senyum-senyum
Hari menambahkan yang lebih dibutuhkan malah kwitansi pembayaran yang kebanyakan diberikan kepada PJTKI dan tidak diberikan kepada TKI.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Nomor 7 tahun 2010, mengatur persyaratan klaim itu terbagi dua, yaitu persyaratan umum dan khusus. Persyaratan khusus itu disesuaikan dengan jenis resiko yang dialami TKI.
Persyaratan umum meliputi sebagai berikut 1. Surat pengajuan klaim ditandatangani oleh calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah dan bermeterai cukup; 2. Kartu Peserta Asuransi (KPA asli); 3. Foto copy identitas diri calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah; dan 4. Surat keterangan asli dari ahli waris yang sah diketahui kepala desa/kelurahan domisili ahli waris dalam hal klaim diajukan oleh ahli waris.
Persyaratan khusus untuk klaim Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara perseorangan maupun secara masal sebelum berakhirnya perjanjian kerja, yaitu : 1.Perjanjian Kerja; 2. Perjanjian Penempatan; 3. Surat Keterangan PHK dari pengguna; 4. Surat Keterangan Perwakilan R.I. di negara penempatan; dan/atau 5. Surat Keterangan dari Dirjen
Diteruskannya bahwa selain persyaratan khusus tadi, pihak asuransipun terkesan mempersulit dengan meminta Surat Rekomendasi dari BNP2TKI, syarat tambahan yang sebenarnya tidak diatur dalam Peraturan Menteri. “Kita lihat nanti, jika semua syarat tersebut terpenuhi dan dalam tempo 7 hari kerja sebagaimana diatur dalam Permenakertrans tadi, pihak asurasi belum juga membayar, ya harus diramaikan” Tegasnya.