
UU PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BISA DILAKSANAKAN JIKA:
Bobi : Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bisa terlaksana jika aturan turunan sudah selesai, respon baik dari pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat
Bobi : Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bisa terlaksana jika aturan turunan sudah selesai, respon baik dari pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat
Zaenullah” Semoga saja kebaikan Babah Salim mengantar pekerjanya sampai di Indonesia, bisa menjadi contoh bagi warga negara Arab Saudi lainya, karena kebaikan satu orang juga membawa kebaikan satu bangsa
Bobi Anwar Ma’arif: Secara normatif UU 18/2017 Tentang Peindungan Pekerja Migran Indonesia sudah melindungi, tetapi yang lebih penting adalah pelaksanaan dilapangan.
Suib Darwanto: jangan membisniskan orang meninggal dunia, karena sudah berduka kemudian dibebani pula dengan biaya sampai 2000 riyal atau setara dengan 7,5 juta rupiah
Hariyanto: Apa yang dilakukan oleh SBMI Jeddah patut diapresiasi, karena mampu melakukan negosiasi dengan pemberi kerja untuk biaya perawatan bahkan pemulangan Khadijah ke Mataram NTB
KJRI Jeddah: Karimah adalah anak dari Siti Muawiyah buruh migran asal Bangkalan Jawa Timur. Anak yatim itu mengalami infeksi dibagian kepala, setelah perawatan ia dipulangkan.
Sinapan Samydorai: Tiga tujuan utama yaitu peningkatan pemahaman, rekomendasi kepada ACMW, dan pelaksanaan Rencana Aksi Regional
4 Tuntutan BMI Taiwan May Day 2018: 1. Hapus Over Charging, 2. Hapus Agency yang merugikan buruh migran, 3. Akui PRT sebagai pekerja. 4. Perkuat mekanisme pelindungan di KDEI
Maria Hingi: 3 persoalan mendasar buruh migran, informasi, pelatihan dan layanan migrasi sudah terjawab secara normatif oleh UU 18/2017 PPMI, jika dilaksanakan korban trafficking NTT akan berkurang
JBM: Lindungi buruh migran rentan PRT & Awak Kapal Perikanan, Bahas & Sahkan RUU PRT, Selesaikan Aturan Pelaksana UU 18/2017, Layanan Migrasi Ketenagakerjaan yang transparan bebas pungli.