HARI BURUH, SBMI NTT IMBAU PEMPROV LAKSANAKAN UU PPMI
1 min read
Dalam dialog interaktif yang diselenggarakan oleh LSM Kompak di Radio Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maria Hingi ketua SBMI Nusa Tenggara Timur menyampaikan pentingnya pemerintah provinsi, daerah dan desa dalam melaksanakan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Secara normatif Undang Undang ini sudah menjawab persoalan buruh migran Nusa Tenggara Timur, misalnya persoalan informasi, pemerintah desa diwajibkan untuk menyebarkan informasi yang diproduksi oleh pemerintah pusat, provinsi dan daerah untuk memenuhi hak informasi yang dibutuhkan calon buruh migran,” papar Maria (1 Mei 2018).
Persoalan mendasar lainnya adalah pendidikan pelatihan, undang-undang ini sudah mengambil alih pelatihan yang sebelumnya dikelola oleh PPTKIS, sekarang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi dan daerah.
“Jika ini dilaksanakan akan berdampak besar karena, orientasi pelatihan memang benar-benar untuk meningkatkan skill bukan hanya formalitas,” tambahnya.
Lebih lanjut Maria menjelaskan bahwa undang undang ini juga memangkas tentang penempatan yang sifatnya memusat dengan jalan pendirian Layanan Terpadu Satu Atap di daerah-daerah, sehingga tidak harus ke kota-kota besar. “Saya meyakini jika undang undang ini dilaksanakan, korban perdagangan orang dipastikan akan berkurang,” pungkasnya
Hits: 0