sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PERINGATI HARI BURUH, SBMI TAIWAN SAMPAIKAN EMPAT TUNTUTAN

2 min read
4 Tuntutan BMI Taiwan May Day 2018: 1. Hapus Over Charging, 2. Hapus Agency yang merugikan buruh migran, 3. Akui PRT sebagai pekerja. 4. Perkuat mekanisme pelindungan di KDEI

Dalam aksi gabungan memperingati hari buruh internasional tahun 2018, Junita Gultom Ketua SBMI Taiwan megatakan menuntut 4 tuntutan buruh migran Indonesia di Taiwan yaitu: 1. Hapus over charging, 2. Hapus Agency, 3. Akui PRT sebagai pekerja. 4. Perkuat mekanisme pelindungan di KDEI. 

Menurutnya, semua buruh migran yang bekerja di Taiwan dipastikan mengalami biaya mahal penempatan, baik yang pemula maupun yang eks.

“Bagi eks buruh migran Taiwan, seharusnya dikenakan tarif lebih murah dari pemula karena tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan lagi. Pada kenyataannya biayanya disamakan,” tuturnya (29/4/2018).

Kemudian, terusnya, adanya praktik utang ganda yaitu utang biaya penempatan dan utang uang fit yang pada saat perekrutan dijanjikan sebagai uang jajan. Setelah bekerja di Taiwan ternyata uang fit harus dibayar 2 sampai 3 kali lipat dibandingkan dengan uang yang diterima.”17 juta dibayar sampai 35 juta, 2 juta dibayar 5 juta, 4 juta dibayar 12 juta, jadi biaya penempatan ke Taiwan mencapai 45 juta, itu yang PRT, yang bekerja di pabrik lebih mahal lagi.” argumennya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, mau tidak mau Agency, baik Taiwan & Indonesia turut meningkatkan mahalnya biaya penempatan, sementara perlindungan kepada buruh migran tidak ada, kasus hubungan kerja dengan majikan, selalu yang dibela majikan, agency Indonesia diwajibkan memantau minimal tiap 6 bulan sekali dan 3 bulan sebelum finihs kontrak, tapi kewajiban itu diabaikan semua.

Maka karena ini adalah persoalan sejuta umat, harus ada mekanisme yang kuat dalam pelindungan buruh migran Indonesia oleh perwakilan pemerintah (KDEI). Amanat Undang-undang, perwakilan pemerintah harus memberikan informasi secara berkala tentang majikan dan agen yang melanggar hukum dan menindas buruh migran. Informasi ini penting disampaikan agar buruh migran tidak terulang lagi masuk dalam kondisi kerja yang buruk, jam kerja panjang, pelecehan seksual, ataupun kekerasan fisik dan psikis yang mengakibatkan sengketa buruh dan majikan.

Leonita menambahkan, tuntutan keempat adalah pengakuan PRT sebagai pekerja, karena pengakuan itu ada melalui undang-undang, maka pemerintah harus menerbitkan undang undang pelindungan pekerja rumah tangga.

“Organisasi Buruh Internasional (ILO) sudah mengatur standar kondisi kerja yang layak dalam konvensi ILO 189 Decent Work, tidak ada susahnya bagi pemerintah untuk mengadopsi, tetapi persoalannya adalah kemauan, mau atau tidak, kami mendukung Calon Presiden yang pro PRT,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *