sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

UU PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BISA DILAKSANAKAN JIKA:

2 min read
Bobi : Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bisa terlaksana jika aturan turunan sudah selesai, respon baik dari pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat

Dalam sosialisasi Undang Undang No. 18/2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), Bobi Anwar Ma’arif Sekjen SBMI mengatakan ada tiga syarat untuk melaksanakan aturan yang disahkan oleh Jokowi dan DPR pada 22 November 2017 lalu, empat syarat tersebut yaitu:

  1. Jika aturan pelaksananya sudah selesai. Sebagaimana diketahui UU PPMI mengamanatkan 28 aturan pelaksana yaitu 11 Peraturan Pemerintah (PP), 2 Peraturan Presiden (Perpres), 12 Peraturan Menteri (Permenaker) dan 3 Peraturan Kepala (Perka) Badan. Berdasarkan informasi dari kementerian Ketenagakerjaan 28 peraturan pelaksana itu akan disederhanakan menjadi 14 aturan yaitu: 3 PP, 2 Perpres, 6 Permenaker dan 3 Perka Badan. Kemnaker menargetkan dalam 1 tahun semua aturan pelaksana akan selesai.  Jika aturan tersebut selesai ditingkat pusat, maka akan memudahkan bagi daerah untuk menerbitkan aturan teknisnya melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Desa.
  2. Ada respon positif dari Pemerintah Provinsi, Daerah dan Desa untuk menerbitkan aturan teknis di tingkat provinsi daerah dan desa. Karena UU PPMI memandatkan struktur pemerintah tersebut untuk memberikan layanan-layanan, misalnya informasi, pendataan & pemberdayaan kepada pemerintah desa, Layanan Terpadu Satu Atap kepada pemerintah provinsi atau daerah untuk melayani verifikasi dokumen persyaratan dan dokumen penempatan, termasuk penyelenggaraan pendidikan pelatihan vokasi.
  3. Ada partisipasi dari masyarakat. UU PPMI memberikan pengakuan adanya organisasi buruh migran, dan peran serta organisasi masyarakat. Pengakuan ini membuktikan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam pelaksanaan undang-undang, terutama dalam hal pengawasan. Seperti diketahui jumlah pengawas ketenagakerjaan jumlahnya sangat terbatas hanya 1991 orang, dengan pelibatan ini pengawasan bisa maksimal.

“Jika syarat itu terpenuhi, maka undang undang ini bisa dilaksanakan dan menjadi sebuah sistem pelindungan pekerja migran Indonesia,” jelas Sekjen SBMI (11/5/2018).

Sementara itu menurut Siti Badriah, peran serta masyarakt itu meliputi pengawalan aturan pelaksana (aturan turunan), memberikan masukan dalam penerbitannya, termasuk menuntut pemerintah jika aturan turunan tidak segera dilaksnakan.

“Dasar dari sosialisa ini juga karena adanya pasal yang mengatur pelibatan masyarakat, walaupun dalam rekdaksinya ada kata dapat.” Kata aktivis Migrant Care.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Migrant Care di Hotel Kresna Wonosobo Jawa Tengah ini dihadiri oleh sekitar 70 orang terdiri dri organisasi buruh migran, masyarakat sipil, akademisi, instansi terkait, dan DPRD Wonosobo.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *