sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

WUJUDKAN KEBIJAKAN YANG MENJAMIN KERJA LAYAK BAGI PRT & PRT MIGRAN

3 min read
JBM: Lindungi buruh migran rentan PRT & Awak Kapal Perikanan, Bahas & Sahkan RUU PRT, Selesaikan Aturan Pelaksana UU 18/2017, Layanan Migrasi Ketenagakerjaan yang transparan bebas pungli.

Siaran Pers JBM Hari Buruh Internasional 2018

Permasalahan yang dialami buruh migran baik yang berada di dalam maupun yang bekerja ke luar negeri khususnya non skill workers dan sektor rentan seperti pekerja rumah tangga, perkebunan, konstruksi, nelayan kapal ikan dll mengalami permasalahan yang sama, yakni ketidak adilan dan ketidaksetaraan perlakuan. Tidak sedikit buruh migran Indonesia di luar negeri yang bekerja disektor domestik tidak mendapatkan pengakuan sebagai pekerja sehingga tidak dapat dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan di negara tujuan bekerja. Di dalam negeri sendiri, penciptaan lapangan pekerjaan terbatas dan tidak mampu menyerap tenaga kerja Indonesia sehingga yang jadi adalah warga negara Indonesia bekerja keluar negeri bukan karena pilihan namun karena keterpaksaan.

Meskipun pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai jaring pengaman untuk melidungi buruh migran Indonesia melalui diberlakukannya UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang, UU No 6 tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi PBB 1990 mengenai Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya dan diberlakukannya UU No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai ganti dari UU No 39/2004, namun sistem tata kelola migrasi belum maksimal dilakukan baik dari tingat desa hingga di pusat. Permasalahan buruh migran 70% bermuara di dalam negeri yang berakibat masih banyaknya kasus yang dialami buruh migran Indonesia.

Savitri Wisnu, SekNas JBM melihat dari data BNP2TKI selama 2017 menunjukkan terjadi peningkatan kasus pada kasus buruh migran tidak berdokumen (254 kasus), Over charging (33 kasus) dan kasus overstay (33 kasus). Data kemlu dari Oktober 2014 – Oktober 2017 menunjukkan untuk kerentanan di sektor domestik : kasus overstay (7.338 kasus) , ketenagakerjaan ( gaji tidak dibayar 1.754) , pidana (TPPO 1.036 kasus). Kasus yang dialami buruh migran mayoritas menimpa perempuan karena pekerjaan terbesar buruh migran sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Kasus yang dialami buruh migran Indonesa bermuara pada masih memandang pekerjaan disektor domestik bukannya sebagai suatu pekerjaan dan mendapatkan perlindungan untuk memastikan PRT mendapatkan kerja layak. Akibatnya kebijakan dan layanan migrasi condong memberikan standar perlindungan minimal. Diharapkan kedepan dengan adanya UU PPMI ini, tata kelola migrasi lebih berperspektif pada perlindungan maksimal dan mengedepankan prinsip hak asasi manusia misalnya layanan yang tersedia tidak diskriminatif, bebas pungli dan tidak memproduksi kekerasan berbasis gender.

Bobby Alwy, Sekjen SBMI menyerukan di hari Buruh Internasional agar pemerintah segera menuntaskan draft Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Kepala Badan yang merupkan aturan turunan dari UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum pemilu 2019. Selain itu proses pembahasan perjanjian bilateral misalnya untuk Malaysia yang hingga sekarang sudah kadaluwarsa harus mencakup kondisi kerja layak agar tidak terjadi kasus kerja paksa, kasus perdagangan orang, pelecehan seksual bahkan perkelahian yang mengakibatkan buruh migran atau majikan meninggal dunia. Contoh kasus Daryati buruh migran asal Lampung yang terancam hukuman mati di Singapura karena melakukan pembunuhan terhadap majikannya, ini diduga kuat penyebabnya adalah kondisi kerja yang buruk.

Awigra, Program Manager HRWG menekankan Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah PRT terbesar di dunia masih belum ada perubahan apun terhadap situasi PRT. Komitmen Indonesia atas SDGs dengan prinsip-prinsip universal, integrasi, dan inklusif untuk menyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun terlewatkan atau No-one Left Behind. SDGs terdiri dari 17 tujuan. Satu di antaranya adalah terwujudnya pekerjaan layak!

Di hari Buruh Internasional, 1 Mei 2018, Jaringan Buruh Migran merupakan koalisi dari 28 organisasi beranggotakan serikat buruh dalam dan luar negari dan organisasi yang peduli terhadap isu buruh migran meminta Pemerintah Indonesia untuk segera

  1. Mewujudkan perlindungan bagi buruh migran disektor rentan melalui ratifikasi Konvensi ILO 189 mengenai Kerja Layak bagi PRT dan Konvensi 188 mengenai Perlindungan Anak Buah Kapal Ikan.
  2. Membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang sehingga terhadap payung hukum perlindungan bagi PRT di dalam negeri;
  3. Menyelesaikan peraturan turunan UU PPMI agar dapat diimplementasikan hingga tingkat daerah;
  4. Memastikan layanan migrasi ketenagakerjaan yang telah ada khususnya di daerah-daerah menjangkau buruh migran, bebas pungli, transparant dan berprinsip non diskriminatif.

Menjelang tahun politik kedepan, JBM berhadap pemerintah lebih mengedepankan dan memperjuangkan kepentingan rakyat. HIDUP BURUH ! HIDUP BURUH MIGRAN INDONESIA ! HIDUP PEREMPUAN BURUH MIGRAN!
#2019PresidenProPRT #2019PresidenProABK #SaveDaryatiPahlawanDevisa
#Bahas&sahkanRUUPPRT
#RatifikasiKILO189

#RatifikasiKILO188
#StopPerdaganganOrang

Jakarta, 01 Mei 2018

JARINGAN BURUH MIGRAN (JBM)

SBMI, KSPI, KSBSI, KSPSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, KOTKIHO, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRT, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, PBH-BM, Migrant Aid, Institute for Ecosoc Rights

Narahubung:
Savitri Wisnuwardhani : 082124714978 /
Boby Alwy : 085283006797 /
Daniel Awigra: 08176921757

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *