sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KELUARGA BMI INDRAMAYU TANYA KEMLU PERKEMBANGAN PENANGANAN KASUS

2 min read
SBMI audensi dengan Kementerian Luar Negeri menanyakan upaya apa saja dalam melindungi buruh migran yang sudah diadukan.

IMG_20170309_164342_HDRJakarta. Serikat Buruh Migran Indonesia bersama lima belas (11) korban dan keluarga buruh migran mendatangi kantor Perlindungan Warga Negera Indonesia & Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri, untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan kasus yang telah diadukan.

Pada pertemuan yang dilaksanakan di aula rapat PWNI & BHI Kemlu,  SBMI menanyakan upaya-upaya apa saja yang sudah dilakukan dalam hal layanan perlindungan yang menjadi kewajibannya.

Adapun perkembangan kasus BMI yang ditanyakan adalah :

  1. Rusminiwati Bt Narkim yang divonis penjara 12 tahun, setelah sebelumnya divonis hukuman mati atas dugaan sihir pada majikannya di Arab Saudi.
  2. Rina Bt Kasta yang mengalami persoalan gaj tidak dibayar selama 8 tahun, sebelumnya ia dilarang pulang dan berkomunikasi dengan keluarganya pada saat bekerja di Negara Kuwait.
  3. Carni Bt Waryan yang mengalami persoalan hilang kontak selama 7 tahun di Syiria.
  4. Darkem Bt Jupang yang mengalami persoalan di Arab Saudi, yaitu dilarang pulang selama 13 tahun dan dilarang komunikasi, serta gajinya baru dibayar Rp 80 juta.
  5. Siti Aisyah Bt Kasrim yang mengalami permasalahan dikriminalisasi oleh majikannya dengan tuduhan melakukan pencurian.
  6. Ruminah Bt. Tirta, korban tindak pidana perdagangan orang (trafficking) dengan modus penempatan kerja di negara konflik.

Jelas Judha Nugraha menjelaskan prinsip penanganan kasus yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri harus menghormati norma hukum yang berlaku di negara setempat dan tidak bisa mengintervensi hukum orang lain.

“Namun kami tetap akan memberikan layanan perlindungan dan bantuan hukum pada WNI yang sedang tersandung masalah di negara tersebut,” komit Judha.

Dari sekian pengaduan tersebut, ada perkembangan kasus yang menggembirakan, Kemlu telah menemukan Carni yang hilang kontak selama 7 tahun di Syiria.

“Alhamdulillah, terimakasih pejabat Kemlu, akhirnya ponakan saya sudah ketemu dan dalam kondisi baik dan sehat,” tutur Darma.

Pada pertemuan tersebut, SBMI juga berupaya meminta informasi mengenai dokumen putusan pengadilan dalam perkara Rusmini Wati kepada Kemlu.

“Karena minilai ada proses peradilan yang tidak fair yang dialami oleh Rusmini Wati, karena berdasarkan informasi dari surat-surat yang dilayangkan oleh Kemlu, pada sidang banding Rusmini tidak terbukti melakukan melakukan pidana sihir, pengakuan Rusmini Wati karena dijebak oleh polisi Arab Saudi dengan janji akan segera dipulangkan jika mengaku,” kata Hariyanto Ketua Umum SBMI  (9/3/2017).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *