
DIPANGGIL KBRI CAIRO, MAJIKAN MAKPIYAH SIAP DATANG
Yudha Nugraha : KBRI Kairo sudah berhasil menghubungi majikan Makpiyah, dan berupaya memenuhi panggilan KBRI. Sumber photo liputan bmi
Yudha Nugraha : KBRI Kairo sudah berhasil menghubungi majikan Makpiyah, dan berupaya memenuhi panggilan KBRI. Sumber photo liputan bmi
Hariyanto: Unsur Pidana Perdagangan Orang yaitu ada “Proses, Cara dan Tujuan Explitasi”, Berdasarkan unsur-unsurnya, IU ABK asal Banyumas adalah korban perdagangan orang
SBMI audensi dengan Kementerian Luar Negeri menanyakan upaya apa saja dalam melindungi buruh migran yang sudah diadukan.
Juariyah BMIl Indramayu yang bekerja di Arab Saudi berhasil diperjuangkan haknya oleh KBRI setelah putus kontak 19 tahun, kini mendapatkan hak sisa gajinya sebesar Rp.59.900.000 dari majikannya.
Bisnis penempatan tenaga kerja ke luar negeri memang sangat menggiurkan, bisnis terbesar ketiga ini menjerat korbannya dalam praktik perdagangan orang
Santunan dari asuransi dan perusahaan tidak mencukupi biaya operasinya, kekurangannya sebesar 6500 Riyal setara 23 jutaan
Demiri dikeluarkan secara paksa oleh salah satu RS Riyadh karena majikannya tidak bertanggungjawab. Majikan mempekerjakannya dengan visa ziarah
Jejen Ketua SBMI Sukabumi : Setelah hampir 6 tahun menjalani hukuman, Akhirnya Emi Binti Sukatma dibebaskan dari vonis hukuman mati. Senin 9/11/15 Emi dipulangkan setelah sebelumnya dituduh melakukan perbuatan zina dan membunuh janinnya
Tati TKI Indramayu mengalami luka disekujur tuburhnya, tangan dan kakinya cacat, ada luka borok dibokongnya, akibat siksaan dari majikannya di Arab Saudi. Ketika Arab Saudi tegas memberlakukan qisos kepada TKI, Kenapa Perwakilan RI melempem untuk menuntut pemberlakuan qisos ??