sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

POLRES INDRAMAYU TANGKAP PASUTRI PELAKU PENEMPATAN TKI ILEGAL

1 min read
Sanksi penempatan perseorangan, penjara minimal 2 tahun maksimal 10 tahun, atau denda sedikitnya 2 miliar sampai 15 miliar.

pasutri-nawawi-nurlaelaAkhirnya Polres Indramayu menangkap pasangan suami istri Nawawi-Nurlaela pelaku penempatan ilegal buruh migran ke negeri jiran Malaysia. Penangkapan terjadi pada Jumat malam 16 Februari 2017 lalu.

Penangkapan tersebut merupakan tindakan lanjut atas laporan dari salah satu korbannya yang mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan kedua kakinya patah dan hingga saat ini masih terbaring di rumah sakit.

MenurutĀ  Juwarih mengatakan korban penempatan ilegal yang dilakukan oleh pasutri ini mencapai ratusan orang. Dengan kerugian mencapai milyaran rupiah, karena masing-masing buruh migran harus membayar 5-10 jutaan, selain itu dua diantaranya meninggal dunia yaitu Almarhum Lutfi dan Kardono.

“Pelaku diduga melanggar pasal 4 junto 102 Undang Undang No 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKILN), dengan ancaman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 miliar dan paling banyak 15 miliar rupiah,” jelas ketua SBMI Indramayu (11/3/2017)

Pasal 4 UU PPTKILN tersebut berbunyi “Orang perseorangan dilarang menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri”.

Menanggapi informasi penangkapan itu, Tarsono salah satu korban penempatan secara ilegal megaku bahagia karena Polres Indramayu benar-benar menegakkan hukum.

Tarsono“Saat ini saya sedang terbaring tidak berdaya menahan sakit luka bekas operasi dipaha dan dipantat ini, operasi cabut pen, yang terakhir bismilah saya pribadi mengucapkan banyak2 terimakasih pada keluarga SBMI yang dipimpin oleh pak Juwarih, Saya saat ini menangis tesedu-sedu mendengar pelaku sudah ditahan, terimakasih ya Allah do’a ku sudah terkabul amien” tuturnya di RS Islam Kustati Surakarta.

Diteruskan untuk biaya pengotaban ia terpaksa menjual rumahnya, dan uang ratusan juta rupiah sudah dihabiskan untuk itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *