sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI MENDESAK DPR-RI UNTUK SEGERA MEMBAHAS DAN MENGESAHKAN RUU PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

2 min read

Jakarta, 05 April 2024- Pada tanggal 21 Maret 2023 yang lalu pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan telah ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR, namun sampai menjelang berakhirnya masa jabatan DPR-RI periode 2019 sampai 2024 pembahasan dan pengesahan RUU PPRT mengalami kemacetan. 

Melalui data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) per periode Januari-Desember 2023, penempatan baru Pekerja Migran Indonesia sebanyak 274.964 jiwa, lalu Pekerja Migran Indonesia berdasarkan data Kementerian Luar Negeri ada 4 juta orang, dan berdasarkan data akumulatif yang dikeluarkan oleh Bank Dunia sekitar 9 juta orang Pekerja Migran Indonesia. Dimana sekitar 70% dari data tersebut adalah Perempuan Pekerja Migran yang bekerja di Sektor Pekerja Rumah Tangga. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang menempatkan Pekerja Migran di sektor Pekerja Rumah tangga terbesar di Kawasan Asia Tenggara. 

Dari pelbagai sumber data, perkiraan jumlah Pekerja Rumah Tangga yang bekerja di dalam negeri sekitar 4 juta orang, dan dari 4 juta orang ada sekitar 2,7 juta PRT mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaannya, serta mendapatkan kekerasan fisik dan seksual.  Dengan besarnya jumlah pekerja rumah tangga baik yang bekerja di luar negeri sebagai buruh migran dan yang bekerja di dalam negeri, pemerintah dinilai telah luput dan abai untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga atas pengakuan bahwa PRT adalah Pekerja sebagaimana standar yang diatur oleh Konvensi ILO- 189. 

“Presiden Joko Widodo dalam suatu acara tahun 2023 pernah menyampaikan peribahasa ‘menepuk air didulang terpercik muka sendiri’, Peribahasa tersebut membuat pemerintah dan DPR RI seperti sedang menepuk air didulang sendiri dan akhirnya mengenai muka sendiri. Kampanye yang secara kuat dilakukan oleh negara adalah kampanye tentang kerja layak bagi PRT Migran, hal ini dilakukan dengan berbagai upaya diplomasi seperti, melalui perjanjian bilateral serta melalui Deklarasi ASEAN. Namun disisi lain, pemerintah serta DPR  menjadikan PRT dalam situasi semakin terpinggirkan, yang setiap hari menjerit untuk mendapatkan pengakuan sebagai pekerja dan ingin dijamin pelindungannya melalui regulasi mengenai Perlindungan PRT.” Tegas Hariyanto, Ketua Umum SBMI.

Berbagai gerakan sudah diupayakan dengan perjuangan Masyarakat sipil yang hampir 19 tahun lamanya, untuk menunggu pengesahan regulasi terkait Pelindungan PRT. Namun, Koordinator Advokasi SBMI, Yunita Rohani mengungkapkan upaya dan perjuangan ini menjadi hal yang bertepuk sebelah tangan.

“Perjuangan ini menjadi hal yang bertepuk sebelah tangan, dikarenakan DPR sampai saat ini belum kunjung membahas dan mengesahkan RUU PPRT menjadi satu hukum tertulis. Padahal jika RUU PPRT ini diterbitkan menjadi undang-undang, maka diskriminasi, standar upah, kekerasan dan pelecehan di tempat kerja yang dialami para PRT dapat diakomodir dan dijamin jika RUU ini segera disahkan.” Ungkap Yunita

Dengan situasi tersebut maka Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendesak DPR-RI untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sebagai bentuk pengakuan dan pelindungan  PRT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *